Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalteng untuk penertiban kendaraan over dimensi over load (ODOL).
Dikatakan Handoyo, sebagaimana komitmen pemerintah tahun 2023 sudah zero ODOL ini harus dipertanyakan, apakah itu bisa berjalan atau tidak di daerah ini.
“Apakah Instruksi Gubernur Kalteng untuk penertiban kendaraan over dimensi over load (ODOL), sudah dilakukan di daerah ini,” ucap Handoyo, Selasa, 4 April 2022.
Menurut Handoyo Pemerintah Daerah Kotim harus ada aksi dari sekarang, bagaimanapun juga tujuan untuk penertiban ODOL ini semata untuk keselamatan bersama.
“Kami mendukung kendaraan ODOL tersebut ditertibkan dan harus dilarang melintas di jalan umum, sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalteng untuk penertiban kendaraan over dimensi over load (ODOL),” ucapan Handoyo.
Baca Juga : Vaksinasi Harus Dimaksimalkan Terutama Di Sektor Perkebunan dan Pertambangan
Ia juga memberi mencontohkan kendaraan ODOL yang kerap ditemui yakni angkutan CPO perusahaan yang melintas di depan Kantor DPRD Kotim.
“Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim harus segera melakukan tindakan tegas di lapangan,” tukasnya.
Karena kata dia beberapa kabupaten kota di Kalteng sudah melakukan penertiban hingga penindakan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas baik muatan dan bobot tersebut.
“Serasa daerah ini tidak berdaya menghadapi fenomenal demikian. Bayangkan truk ban 12 melintas konvoi didepan mata kita, ini sendiri rasanya tidak bisa ditoleransi. Seandainya truk CPO dengan kapasitas standar saya kira wajar,” pungkasnya.