banner 130x650

Polres Seruyan Razia Pengendara ODOL, Supir Pikap Kena Apes!

seruyan
Photo : Kendaraan yang diduga kelebihan dimensi dan muatan di cegat dan dilakukan razia oleh Polres Seruyan (Dok. MentayaNet Teams)

Sat Lantas Polres Seruyan bersama Dinas Perhubungan Kab. Seruyan sosialisasi penertiban terhadap kendaraan ODOL ( Over Dimension Over Loading ).

Kegiatan ini sasaran terhadap Para Sopir Truck Tangki CPO, Truck Dump dan kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polres Seruyan yang baru- baru ini digelar.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Lantas IPTU Moch. Romadhon, S.H. mengatakan pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta Bahaya akan kecelakaan lalu lintas, jelasnya.

Baca Juga : Legislator DPRD Kotim Ini Minta Pemda Tertibkan Odol

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Satlantas menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).

BACA JUGA :  Penyerahan SK CPNS dan PPPK formasi 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan

Dari pantauan MentayaNet.com para sopir diminta untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap di perhatikan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran.

seruyan
Photo : Ilustrasi lainnya terhadap kendaraan yang kelebihan muatan

Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar, bahkan di antaranya tabrak beruntun yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materil yang tidak sedikit.

Baca Juga : Ketua DPRD Seruyan : Harus Bahu Membahu Bersama Pemkab Untuk Perbaikan Jalan

Guna mengantisipasi minim terjadinya kecelakaan maka Polres Seruyan dengan sigap melakukan razia kendaraan yang melebihi kapasitas itu, terutama ini masih momentum arus balik lebaran idulfitri.

Sementara itu, pengendara yang nakal melanggar akan dikenakan pasal 307 Undang-Undang (UU) No.2/2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa sanksi yang diberikan terhadap praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

BACA JUGA :  AKBP Gatot Istanto S.I.K Kapolres Seruyan Baru, Disambut Dengan Prosesi Adat Potong Pantan

Tidak hanya masalah ODOL, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker pada saat diluar rumah, sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca