banner 130x650

SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan Mafia Pengutipan Rekrutmen Pendamping Desa, Nama “AN”, “ZN” dan Dugaan Staf Ahli “FD” Disebut

Satma ampi Madina

Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, menyoroti dugaan praktik pengutipan uang dalam proses rekrutmen pendamping desa yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Muhammad Saleh menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dugaan pengutipan tersebut diduga melibatkan oknum berinisial “AN” dan “ZN”, serta dugaan keterlibatan staf ahli Gerindra berinisial “FD” yang disebut-sebut mengoordinasikan pengumpulan uang dari calon peserta.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan pengutipan dalam proses rekrutmen pendamping desa. Bahkan ada peserta yang mengaku diminta mengikuti pelatihan melalui Zoom dengan biaya sekitar Rp1.500.000 untuk mendapatkan sertifikat,” ujar Muhammad Saleh.

Namun menurutnya, hingga kini sertifikat yang diperoleh peserta dari pelatihan tersebut diduga tidak memiliki kejelasan fungsi dan belum dipergunakan dalam proses rekrutmen pendamping desa.

“Yang membuat masyarakat kecewa, peserta sudah mengeluarkan uang untuk pelatihan dan sertifikat, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian rekrutmen maupun penempatan. Jangan sampai ini hanya menjadi modus yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kisruh PPPK Disinyalir Banyak Guru Siluman Aparat Hukum Periksa Kepala Sekolah Dan Operator

Ia juga menyampaikan bahwa SATMA AMPI Madina telah mencoba meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Madina dan Ketua Dewan Kehormatan DPRD Madina terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

“Kami sudah melakukan konfirmasi, tetapi sampai hari ini belum ada jawaban. Sangat disayangkan karena terkesan ada pembiaran terhadap keresahan masyarakat,” katanya.

Muhammad Saleh juga meminta Partai Gerindra agar tidak menutup mata terhadap dugaan persoalan yang telah menjadi sorotan publik tersebut.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan, seharusnya ada sikap terbuka dan klarifikasi kepada masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik rusak karena diamnya pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan bahwa belum ada pembukaan rekrutmen baru pendamping desa secara nasional akibat keterbatasan kuota.

Karena itu, dugaan pengutipan uang dan pelatihan berbayar dinilai harus dipertanyakan legalitas dan tujuannya.

Muhammad Saleh juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat SATMA AMPI Madina akan membawa persoalan ini ke lembaga-lembaga terkait agar dugaan tersebut dapat diproses secara resmi.

BACA JUGA :  Pemkab Madina Gelar Zikir dan Doa bersama Calon Jamaah Haji

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan ini ke lembaga-lembaga terkait agar persoalan ini dibuka secara terang benderang dan tidak semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti terdapat praktik meminta uang dengan janji kelulusan, pelatihan, atau penempatan pendamping desa, maka dapat diduga melanggar:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini terang benderang dan masyarakat tidak terus menjadi korban dugaan permainan rekrutmen,” tutup Muhammad Saleh.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca