Sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur dan arahan H Halikinnor SH MM Bupati Kotim, Pilkades akan dilaksanakan pada 23 September 2023, sebagaimana disampaikan Raihansyah, S.H., M.A.P Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa sebagaimana yang disampaikan , di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin, 15 Mei 2023.
Kadis PMD Raihansyah, S.H., M.A.P mengatakan berbagai persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tanggal 23 September 2023 sudah kami lakukan, kami sudah mendapatkan arahan Bupati Kotim H Halikinnor SH MM.
Persiapan dimaksud antara lain menyiapkan anggaran untuk pemilihan kepala desa pada dokumen pelaksanaan anggaran dpmd tahun anggaran 2023, juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentangPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“ Membentuk Kelompok Kerja Pengkajian Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/089/HUK- DPMD/2023 tentang PembentukanKelompok Kerja Pengkajian Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023. Kelompok Kerja tersebut melibatkan unsur SOPD terkait dan unsur FORKOMPINDA,” kata Raihansyah.
Baca Juga :
Pilkades Kotim Serentak Akan Dilaksanakan 23 September 2023
Dijelaskannya sudah melakukan Rapat Tim Pengkajian Pilkades pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2023 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
“Berdasarkan pengkajian oleh Tim disepakati pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 tetap dilaksanakan dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah disampaikan ke Bupati dan FORKOMPINDA,” jelasnya.
Selain itu kata Raihansyah, bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melakukan sosialisasi Perda 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perda 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa pada 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Pulau Hanaut.
“ Menetapkan Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2023 dengan Keputusan Bupati Nomor: 188.45/0134/HUK- DPMD/2023. menyampaikan surat kepada Camat tentang inventarisasi Masa Jabatan BPD bagi Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, karena yang bertanggungjawab pembentukan dan pelaksananaan Pemilihan Kepala Desa di Desa adalah BPD. Serta Menyampaikan surat kepada Camat tentang Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dengan Surat Sekda Nomor : 140/485/DPMD- PEMDES/V/2023 tanggal 5 Mei 2023,” terangnya.
Kamipun tambahnya, telah meminta kepada Camat untuk menyampaikan kepada BPD dan Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, 7 (tujuh) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan atau paling lambat 11 Mei 2023 kemaren.
Baca Juga:
Camat Teluk Sampit Bersama TNI/Polri Tanam 5000 Bibit Mangrove di Desa Ujung Pandaran
“ Semua Camat telah melaksanakan dan BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir atau paling lambat 11 Juni 2023, diharpkan Camat memastikandilaksanakan oleh BPD di Desa yang melaksanaakan Pilkades,” harapnya.
Kepala Desa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan dari BPD kata dia, wajib menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada Bupati melalui Camat dan Laporan Akhir Masa Jabatan ini merupakan salah satu persyaratan bagi Kepala Desa yang ingin mencalonkan Kembali, agar Camat diminta memastikan hal tersebut sebelum jadwal pendaftaran yang nantinya akan ditetapkan oleh Bupati atau Panpilkab.
“Setelah pelaksanaan Rapat kamaren kami akan melakukan sosialisasi kepada 16 Kecamatan yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa 2023. “ Semoga Pilkades dapat berjalan lancar , tertib dan aman, Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023,” demikian Raihansyah.