Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) berterimakasih kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya, yang telah mengadili Saleh Gembong Narkoba Ponton yang menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saleh dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus TPPU, ini membuktikan melalaui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Negara hadir untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Ketua Umum GDAN Rirein Binti mengatakan setelah dituntut 6 tahun penjara, majelis Hakim menjatuhkan Vonis 7 Tahun dan denda 500 juta rupiah terhadap Saleh.
“GDAN mendesak institusi terkait pada kesempatan pertama untuk mengirim Saleh ke Nusa Kambangan untuk menjalani masa hukumannya selama 14 tahun setelah ditambah vonis 7 tahun terkait peredaran sabu-sabu,” pungkas Ririen Binti.

