banner 130x650

Saleh Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Narkoba, GDAN Minta Dikirim ke Nusa Kambangan

GDAN

Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) berterimakasih kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya, yang telah mengadili Saleh Gembong Narkoba Ponton yang menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saleh dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus TPPU, ini membuktikan melalaui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Negara hadir untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Ketua Umum GDAN Rirein Binti mengatakan setelah dituntut 6 tahun penjara, majelis Hakim menjatuhkan Vonis 7 Tahun dan denda 500 juta rupiah terhadap Saleh.

BACA JUGA :  Polres Kotim Tangkap 2 Budak Sabu, 1 Diantaranya Residivis

“GDAN mendesak institusi terkait pada kesempatan pertama untuk mengirim Saleh ke Nusa Kambangan untuk menjalani masa hukumannya selama 14 tahun setelah ditambah vonis 7 tahun terkait peredaran sabu-sabu,” pungkas Ririen Binti.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Gubernur Lantik Empat Pj Bupati di Kalimantan Tengah, inilah Nama-Nama dan Jabatannya

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca