Selebgram Chandrika Chika dan 5 orang temannya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Chika terancam dihukum 4 tahun penjara.
Chika ditangkap bersama lima temannya di salah satu hotel, kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah menegaskan Chika ditangkap bersama 5 temannya dalam kasus tersebut.
“Perlu saya jelaskan, keenam orang yang kita amankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Reksa Anugrah di kantornya, Selasa (23/4/2024) malam yang lalu.
Dijelaskan olehnya, saat penangkapan di TKP ditemukan 6 orang inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki.
“Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika Chika positif narkoba jenis ganja,” terangnya.
Atas perbuatannya, Chika dan 5 tersangka lain dijerat Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Chika dan 5 tersangka lainnya dijerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi tetapi kita proses terlebih dahulu,” pungkasnya.