Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi masyarakat kalteng dan Fordayak membuahkan hasil yang cukup memuaskan dengan tuntutan kepada Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangakaraya.
Viralnya seorang hakim membebaskan ‘Raja’ narkoba di Kota PalangkaRaya menjadi perseteruan yang sengit dan membuat marah seluruh lapisan masyarakat.
Atas kasus ‘Raja’ Narkoba yang berinisial SL yang ditangkap pada Selasa,24 Mei 2022 dan dibebaskan pada Rabu,25 Mei 2022 membuat publik merasa tersayat atas tindakan seorang hakim yang dinilai tidak memiliki integritas.
Humas Pengadilan Negeri PalangkaRaya, Yudi Eka Putra menyebutkan jika hal ini sudah ditindak lanjuti. Pimpinan Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya beserta Ketua Majelis Hakim perkara tersebut telah dipanggil Pengadilan Tinggi PalangkaRaya untuk dimintai klarifikasi secara lisan.
Baca Juga : Buntut Putusan Raja Narkoba Bebas, 3 Hakim Diperiksa !!!
“Atas kasus ini, Pimpinan PN PalangkaRaya sudah menghadap PT PalangkaRaya,” ucap Yudi pada Kamis,02 Juni 2022.
Saat ini, atas perbuatan Hakim Pengadilan Negeri PalangkaRaya membebaskan SL yang sudah jelas memiliki narkoba dan berpenghasilan mencapai Rp2 Miliar/Bulan atas perdagangan jual beli barang terlarang itu, maka dilontarkan sebuah surat dari Pengadilan Tinggi PalangkaRaya.
Awak media MentayaNet.com telah mendapatkan surat resmi yang berisikan nomor W16-U/995/HK/V/2022 tentang Penonaktifan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Pidana nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK yang mana sampai waktu yang tidak ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya mevonis bebas terdakwa narkoba SL yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar pada Selasa,24 Mei 2022. Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga : Panas! Video Syur 16 Detik Jadi Sorotan Warga Kalteng, Siapakah Dia ???
JPU menilai majelis hakim mengeyampingkan fakta-fakta di persidangan yakni ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200,49 gram.
Kendati demikian, dengan kejadian ini diharapkan menjadi salah satu pembelajaran agar integritas seorang hakim tidak dibuat mainan semata.
“saya yakin 3 majelis hakim itu profesional, untuk saat ini biarkan mereka mengikuti aturan yang telah dikeluarkan melalui surat resmi tersebut,” tukasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (4)
Komentar ditutup.