banner 130x650

Diduga Kuat Lahan Milik H Darmawan Diserobot PT GSM, Kasus Masih Berjalan Di Pengadilan Negeri Sampit

lahan

Kasus sengketa lahan antara H Darmawan dengan Perusahaan Besar Swasta terus (PBS) terus berjalan dipersidangan perdata di Pengadilan Negeri Sampit, bahkan hanya menyisakan satu lawan yakni tergugat intervensi PT Gemilang Subur Maju (GSM).

Penasehat Hukum H Darmawan, Edward Saragih SH, MH, bersama tim Amin Sudarmin SH, mengatakan bahwa kecurigaan mereka terhadap PT GSM yang melakukan rekayasa sudah semakin terlihat jelas.

“Hasil pemeriksaan setempat di lokasi lahan sengketa beberapa waktu lalu bersama Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), Perkara Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN.Spt  tgl 1 Juli 2022 Tergugat Intervensi PT.GSM diduga ada rekayasa fakta di lapangan Titik Koordinat tanah Penggugat (H. Darmawan tidak masuk Ijin / SHGU  PT.GSM, ” kata Edward Saragih, kemarin.

BACA JUGA :  PT Dewa Sawit Sari Persada Didenda Rp2,5 Miliar Atas Kasus Pembakaran Lahan di Jambi

lahan

Menurutnya perusahaan tersebut sudah jelas melanggar  Undang – undang Tentang Perkebunan, disamping itu juga PT GSM telah menyerobot lahan tersebut yang sudah jelas milik warga H Daramwan.

“Mengingat fakta – fakta dilapangan sudah menggambarkan kelicikan perusahaan ini. Apabila terus dibiarkan, maka mereka akan semena – mena dan warga akan jadi korban kebrutalan mereka, saya minta kepada Hakim untuk dapat memutuskan seadil – adilnya,” pintanya.

Baca Juga : Nah! 3 Hakim Pengadilan Negeri PalangkaRaya Resmi Dinonaktifkan

Sementara objek sengketa sendiri terletak di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin, Timur (Kotim). Dimana H Darmawan menempuh jalur hukum untuk melawan perusahaan PT WNL yang akhirnya berganti ke PT GSM lantaran telah mengkalim tanahnya dan sekarang telah ditanami pohon sawit.

BACA JUGA :  Hut Ke-XIX, Dharmayukti Karini PN Sampit, PA Sampit dan PA Seruyan Bagikan Beasiswa

Sementara proses persidangan masih berjalan. Beberapa waktu lalu Hakim meminta penggugat untuk menghadirkan para saksinya untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

“ Ini adalah suatu Perbuatan  Melawan Hukum,” ucap Edward Saragih, SH, MH.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca