banner 130x650

Komite Sekolah Antara Sumbangan Sukarela dan Praktik Pungutan Liar

Oleh: Sopian Hadi – Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel

Komite Sekolah
Foto: Sopian Hadi – Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel

Hampir setiap tahun, Ombudsman RI menerima laporan pungutan liar oleh komite sekolah. Mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Padahal, merujuk PP No. 48 Tahun 2008 jo PP No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemda, dan masyarakat.

1. Aturan Pungutan: Sekolah Boleh, Komite Sekolah Tidak

Sumber dana pendidikan dari pungutan hanya boleh dilakukan oleh sekolah, dengan rambu ketat:

– Berdasarkan Rencana Kerja Tahunan & RKAS yang transparan
– Dana disimpan di rekening atas nama satuan pendidikan
– Tidak memungut dari siswa tidak mampu & menerapkan subsidi silang
– Diaudit akuntan publik jika jumlahnya besar
– Dipertanggungjawabkan terbuka ke publik

Pungutan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan waktunya ditentukan. Selain sekolah, pihak lain hanya boleh melakukan sumbangan.

2. Praktik di Lapangan: Sumbangan Rasa Pungutan

Dalam praktik, komite sekolah kerap salah mengartikan partisipasi. Berdasarkan aduan ke Ombudsman, komite menentukan jumlah dan waktu pembayaran ke orang tua siswa. Padahal esensi sumbangan adalah pemberian sukarela, inisiatif dari pemberi.

BACA JUGA :  Viral! Kisah Aira Ayah di Konflik Kerusuhan Sampit, Lawan Trauma Masuk SEPOLWAN

Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016 tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan. Dalihnya “sumbangan”, tapi isinya pungutan karena ada penetapan nominal yang harus dibayar.

3. Kebutuhan Dana Sekolah Memang Ada, Tapi Ada Rambu

Sekolah memang butuh dana tambahan untuk: gaji guru honorer, sarana prasarana, peningkatan mutu, lomba siswa, dan operasional mendesak yang tak tercover BOS/BOSDA.

Namun komite sekolah wajib taat rambu:
– Buat proposal diketahui sekolah
– Gunakan rekening bersama sekolah-komite
– Dilarang terima dana dari perusahaan rokok, alkohol, dan parpol
– Lapor penggunaan dana secara berkala ke wali murid

4. Komite Sekolah Harus Kreatif, Bukan Bebani Siswa

Komite dituntut inovatif: ajukan proposal ke perusahaan/alumni, gelar bazar amal, lomba, atau event untuk tarik sponsor. Jangan hanya berputar pada pungutan ke siswa, apalagi ke siswa miskin penerima Program Indonesia Pintar.

Padahal Permendikbud membuka peluang sumbangan dari pihak manapun, asal bukan rokok dan alkohol.

5. Komite Sekolah = Pengawas, Bukan Perpanjangan Tangan Pungutan

Sesuai Permendikbud 75/2016, kedudukan komite di atas sekolah. Tugasnya mengawasi layanan, menerima keluhan siswa, dan menyampaikannya ke sekolah.

BACA JUGA :  Putri Ramadhani Alamsyah Asal Sampit Sukses Raih Juara 1 Pemilihan Trend Model and Woman Remaja Indonesia

Sayangnya, komite justru terkesan jadi perpanjangan tangan sekolah untuk galang dana. Banyak kepala sekolah berlomba tinggalkan legacy pembangunan fisik. Padahal itu tugas pemerintah lewat Dinas Pendidikan. Yang terjadi, beban biaya dibebankan ke siswa via komite.

Ombudsman menemukan RKAS sekolah mencapai Rp800-900 juta/tahun. Kekurangan anggaran dibagi jumlah siswa, lalu dibebankan per bulan selama setahun.

6. Sekolah Tak Bisa Lepas Tangan

Sekolah kerap berdalih tak tahu ada pungutan. Faktanya, banyak surat edaran pungutan komite yang ikut ditandatangani kepala sekolah. Seharusnya sekolah membina komite agar penggalangan dana tidak mengarah ke pungutan.

7. Solusi: Pembinaan Rutin oleh Kepala Daerah & Dewan Pendidikan

Untuk mengatasi ini, kepala daerah wajib membina komite sekolah minimal setahun sekali sesuai kewenangannya. Peran Dewan Pendidikan, Camat, dan Lurah/Kades sebagai pembina juga harus dioptimalkan.

Selama ini komite terkesan berjalan sendiri tanpa arahan. Padahal koordinasi penting agar niat baik membantu pendidikan tidak salah jalan dan merugikan siswa miskin.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca