Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan satu buah mobil innova warna abu metalik pada Jumat, 07 April 2023 dini hari.
Dia adalah MG (51) alias DA warga Kabupaten Seruyan itu diduga telah menggelapkan sebuah mobil. Pelaku ditangkap dijalan Iskandar Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng pada kamis 6 April 2023.
Kejadian ini bermula pada hari kamis 23 Februari 2023 saat pelaku mendatangi rumah korban di Jl Raya Sungai Bakau Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan Prov. Kalteng, pelaku pada saat itu hendak menawarkan diri menjadi supir travel menggunakan mobil milik korban namun karena mobil hendak di over kredit maka korban menolak permintaan pelaku.
Baca Juga :
Pembunuhan Berencana! Tersangka Lakukan Rekonstruksi di Polres Kubu Raya
Mengetahui hal itu, pelaku menawarkan diri kembali untuk mengambil kredit mobil tersebut dengan pembayaran tempo 2 bulan setelah menerima bayaran dari penjualan rumah, kemudian korban menolak secara halus jika mobilnya ingin di hutang pelaku karena uangnya ingin dikreditkan mobil yang baru.
Tidak sampai disitu pelaku kembali merayu korban dengan berjanji kalau mobilnya ingin dipakai pelaku untuk jadi supir travel namun segala sisa kreditan mobil dan kerusakan mobil semuanya ditanggung oleh pelaku. Mendengar hal tersebut dan bepikir mobil ini belum ada yang mau ambil maka korban mengiyakan ajakan pelaku, namun pada tgl 16 Maret 2023 setelah mobil sudah ada yang mau ambil korban kembali menghubungi pelaku melalui chat whatsapp namun pelaku tidak membalas dan nomornya sudah tidak aktif, mengetahui hal tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.
Baca Juga :
KPK Sita Uang Senilai Rp. 26,1 M dan Tetapkan Bupati Meranti Sebagai Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Seruyan diketahui pelaku berada di Pangkalanbun Kab. Kobar Prov. Kalteng, mengetahui hal tersebut, Unit Resmob Polres Seruyan melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Kobar untuk menangkap pelaku, pelaku ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah di Jl. Iskandar Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kobar, kemudian pelaku dibawa ke Polres Seruyan lengkap dengan BB 1 unit Mobil Innova warna abu metalik.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. Mengatakan bahwa saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik.
“Pelaku dan BB sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal itu, dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah pasal 372 tentang Penggelapan” tutupnya.