Site icon MentayaNet

Berulah Lagi! PBS di Kotim Banyak Tak Bayarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

kotim

Photo : Riskon Fabiansyah - Anggota DPRD Kotim

Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah temukan Perusahaan Besar Sawit (PBS) di Kotim banyak yang nakal tak bayarkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Disampaikan oleh Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah perusahaan yang tidak membayarkan iuran kesehatan itu merupakan pelanggaran yang tidak dapat didiamkan semata, pada dasarnya BPJS Kesehatan adalah hal yang wajib dibayarkan.

Photo : Anggota DPRD Kotim saat rapat kerja bapemperda menyampaikan jika ada PBS yang tidak bayarkan BPJS Kesehatan

“Dalam Hal pekerja belum terdaftar pada BPJS kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,” ucap Riskon kepada MentayaNet.com pada Selasa,10 Mei 2022.

Baca Juga : Ketua BK DPRD Kotim Pertanyakan Proses Hukum PT Menteng Jaya Sawit Perkasa, Bagaimana ? 

Berdasarkan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk mengikuti program ini.

Hal ini diperkuat dengan PP No.86 Tahun 2013, disebutkan dengan tegas bahwa setiap Badan Usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif sampai kepada pencabutan izin usaha.

Photo : BPJS Kesehatan

Diketahui, PBS yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada kepesertaan BPJS , berarti tidak memperdulikan kesejahteraan karyawan. Kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan, diperkuat Perpres No.111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

“Seharusnya jika pekerja belum terdaftar pada BPJS kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Seruyan Lantik Secara Virtual Pejabat Struktural Pemkab Seruyan Tahun 2022

Berdasarkan pantauan MentayaNet.com hasil rapat yang telah dilaksanakan pada 09 Mei 2022 lalu bersama BPJS kesehatan terungkap ada beberapa PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut.

Photo : Rapat Kerja Bapemperda, dan melakukan pembahasan terkait PBS tak bayarkan BPJS Kesehatan kepesertaan pegawainya

Salah satunya dari sekian banyak PBS adalah PT. BGA group, PT. SKD, PT. SPMN, PT. Unggul Lestari, KMS yang ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS menurut data hasil verifikasi dari pihak BPJS.

“Itu menjadi salah salah dasar setifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil) dan kami sepakat Komisi 3 bersama BPJS kesehatan juga Disnaker akan segera melakukan tinjau lapangan mengenai permasalahan tersebut,” tukasnya.

Exit mobile version