Ketua BK DPRD Kotim, M Abadi kembali mempertanyakan proses hukum apa yang menjerat PT Menteng Jaya Sawit Perkasa (MKSP) yang belum juga dilakukan.
Dijelaskan oleh Ketua BK DPRD Kotim, M Abadi, pada tahun 2019 lalu koorporasi ini telah terseret oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun nyatanya, hingga saat ini belum jelas penanganannya sampai ke meja hijau atau tidak.
Terpantau sejauh ini kasus karhutla yang terjadi di tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 ini tidak pernah tertdengar proses hukumnya lebih lanjut.
“Kalau di lihat secara tegas dan jelas KLHK menyegel perusahaan itu karena wilayah konsesinya yang terbakar tetapi sampai detik ini saya belum melihat kasusnya sampai ke tangan Pengadilan,” ucap M Abadi, kepada MentayaNet.com pada Selasa, 10 Mei 2022.
Baca Juga : Bupati Seruyan Lantik Secara Virtual Pejabat Struktural Pemkab Seruyan Tahun 2022
Ia menerangkan bahwa penegakan hukum kepada korporasi jika demikian maka tidak akan ada benang merah didapatkan, bahkan untuk di Kalimantan Tengah patut dipertanyakan.
Disisi lain, contoh lainnya kebakaran hebat terjadi pada tahun 2019 lalu yang meludeskan banyak lahan. Parahnya hanya menyeret masyarakat kecil yang kelas petani, sementara pemilik lahan besar dalam wilayah izin usaha perkebunan tidak pernah sampai disidangkan.
“Inilah yang patut dipertanyakan, kenapa dari kejadian 2019 itu korporasi yang sudah jelas terbakar tidak ada proses hukumnya. Ini artinya KLHK juga setengah hati dan terkesan main-main untuk menegakan hukum itu,” tegas M Abadi.
Diterangkan ia pula jika kasus tersebut dapat berlanjut ke meja hijau, maka seharusnya peradilan di wilayah kejadian harus tindak pidana.
”Locusnya kan di Kotim sehingga harusnya diadili disini, tapi entah apa sudah ada yang masuk pengadilan atau tidak sejauh ini,” tambahnya.
Baca Juga : DPRD Kotim Menyayangkan Pantai Ujung Pandaran Penuh Bak Lautan Sampah
MentayaNet.com menyoroti pertanyaan legislator ini cukup beralasan, bukan tanpa sebab dari sejumlah kasus kebakaran lahan di Kotim yang tercatat hingga mendapatkan keputusan hukum tetap mayoritas adalah mereka kalangan petani dan tukang bersih lahan semata.
Kendati demikian, mereka rata-rata divonis bersalah dengan menjalani pidana penjara hingga 1 tahun kurungan. Lahan yang mereka bakar itu hanya dipergunakan untuk bercocok tanah dan bertahan hidup.
Muncullah suatu hal baru yang mana disatu sisi koorporasi yang terbakar puluhan hingga ratusan hektarepun belum pernah sampai ke meja peradilan setempat.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menyegel menyegel lahan kebakaran milik 9 perusahaan pemegang izin konsesi di Kalteng. Areal yang disegel itu terdiri dari 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 2 perusahaan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan luas areal yang terbakar mencapai 2.906,8 Ha.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.