Site icon MentayaNet

Gila! Ponpes Al Kafiyah Buka Jasa Hapus Dosa Rp30 Juta Dengan Tidur Bersama Santriwati

Ponpes

Foto : Imam shalat dipimpin perempuan, yang terjadi di Pondok Pesantren Al Kafiyah

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Kafiyah diduga sudah melenceng dari ajaran agama Islam. Selain viral karena perempuan menjadi imam, baru-baru ini terungkap kabar mengejutkan yang lainnya, yaitu cukup membayar Rp30 juta untuk penghapusan dosa. 

Hal ini diketahui setelah viral video tentang Ponpes Al Kafiyah beredar dan dibagikan di kanal YouTube Gubez Mamaz Karyo. Pembawa acara kanal YouTube tersebut kemudian bertanya soal perbuatan dosa yang bisa dihapuskan.

“Boleh berbuat dosa dan semua dosa bisa dihapuskan.Untuk menghapus dosa bayar mahar juga, ” tanya pembawa acara di Kanal YouTube Gubez Mamaz Karyo seperti dilansir pada Jumat, 30 Juni 2023.

Baca Juga :

MentayaNet Berbagi Qurban 2023, Penuh Kejutan dan Keberkahan

Untuk mahar dikatakan bahwa orang yang ingin menebus dosa adalah Rp30 juta yang sudah termasuk dalam pengajian di Ponpes Al Kafiyah. Menariknya lagi, jika sudah bergabung dengan pengajian Al Kafiyah, diperbolehkan untuk satu rumah, sekamar, dengan santri perempuan.

Beberapa waktu lalu, sempat viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan tiga orang laki-laki yang sedang sholat dan diimami seorang diduga perempuan mengenakan cadar. Belum diketahui dengan pasti dan kapan video tersebut direkam.

Baca Juga :

3.000 Penonton Padati Pawai Obor di Baamang Sambut Malam Idul Adha

Akan tetapi, informasi yang beredar aktivitas yang terjadi di Pondok Pesantren Al Kafiyah. Hal ini diperkuat dengan adanya tulisan Pondok Pesantren Al Kafiyah di spanduk. Tak hanya diimami oleh perempuan, gerakan sholat yang dilakukan juga tampak berbeda dengan sholat pada umumnya.

Selain empat orang yang diduga sedang melaksanakan sholat, tampak juga dalam video tiga orang wanita yang sedang berdiri dengan tatapan tajam. Sontak saja, beredarnya video tersebut membuat warganet geram, karena kejadian di Ponpes Al Zaytun belum kelar.

Exit mobile version