banner 130x650
HUKUM  

Masih Proses Pengadilan, Patok Dicabut Saat Bersengketa Dengan Bos Ayam

pengadilan
Photo : Sidang pemeriksaan setempat gugatan perdata Budi Mulia dan Budi Santoso melawan Cahyaningtias Windiasari

Budi Mulia mengaku keberatan atas tindakan oknum yang merusak patok tanah miliknya. Padahal areal itu sudah ditangani Pengadilan Negeri  Sampit setelah dia bersama Budi Santoso menggugat secara perdata Cahyaningtias Windiasari  pengusaha ayam potong di Kilometer 18 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Persidangan sudah memasuki tahap akhir di mana tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Abdul Rasyid.

“Pada tanggal 28 Feburari 2022 lalu ada oknum yang memerintahkan sekelompok orang untuk merusak dan mencabut patok yang sebelumnya sudah dipasang saat sidang PS,”kata Budi, Jumat, 18 Maret 2022, kemaren.

Ia sangat menyayangkan sikap sekelompok  oknum ini, padahal untuk persoalan hukumnya sudah  menempuh di jalur hukum gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sampit.

“Seharusnya semua pihak bisa menghargai proses yang sudah berjalan, jangan main rusak, saya membuatnya ada biayanya,” tegasnya.

Diceritakannya pencabutan patok tersebut disinyalir memang dilakukan oleh orang suruhan, pada tanggal 28 Februari  2022 tersebut penjaga tanah penggugat sendiri didatangi oleh dua orang. Salah satunya mengaku dirinya sebagai salah seorang aparat di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Residivis Kambuhan Gelapkan Uang Batako Milik Bosnya Dengan Berbagai Alasan

“Lalu kata oknum itu jangan dicat itu patok, kalaupun tetap dicat patoknya akan saya cabut juga,” beber Budi.

Selanjutnya, kata dia kedua orang tersebut beralih dan kemudian mecabut patok-patok yang sudah terpasang sebagai bukti objek gugatan perkara.

“Saat rekan kami melakukan pengecatan terhadap patok lalu terlihat dua orang tadinya mecabut patok nomor 5  yang di dekat profil kandang ayam serta kolam ikan,” tukas Budi.

Baca Juga : Tumbuhkan Rasa Kekeluargaan, Pengadilan Negeri Sampit Lakukan Olahraga Tenis Bersama

Budi merasa keberatan dan dirinya masih menunggu hasil sidang, bahkan dirinya mengaku akan melakuka  proses hukum lainnya lagi atas tindakan dugaan pelanggan pidana itu dengan merusak patok tersebut.

BACA JUGA :  Ini Motif Pengakuan Pembunuh Wanita BO di Kos Sidoarjo, Tragis !

“Kalau yakin itu tanah mereka harusnya hargai proses perdata ini, jangan main rusak begitu saja, semua ada mekanismenya,” tandasnya.

Diketahui, Budi Mulia dan Budi Santoso mengajukan gugatan secara perdata kepada Cahyaningtias Windiasari atas objek tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,770, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur. Di objek gugatan itu sebagian sudah berdiri kandang milik pengusaha ayam potong tersebut.

“Gugatan ini kami layangkan karena tanah klien kami diklaim tergugat,” kata Burhansyah, kuasa hukum Budi Mulia dan Budi Santoso, Senin, 28 Februari 2022

Burhansyah menuturkan, ada tiga objek tanah kliennya yang diklaim tergugat. Lokasinya di belakang kandang ayam tergugat, dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi. Penggugat mendapatkan lahan setelah membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman, dan Patur Rahim, dengan legalitas berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2000 yang dibalik nama setelah proses jual beli pada 2019.

BACA JUGA :  Karena Kerjasama Edarkan Sabu, Pemilik Kos Divonis 6 Tahun Penjara

 

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca