Aris Fadhilah yang merupakan residivis kambuhan mengaku menggelapkan uang batako milik bosnya Hendri dengan berbagai alasan sebagaimana terungkapa dalam persidangan online, pengadilan negeri Sampit, Selasa 21 September 2021.
“ Uang tersebut selain untuk keperluan pribadi , saya gunakan untuk membayar pinjaman online,” ucapnya saat dipersidangan.
Aris mengaku akibat perbuatannya itu korban alami kerugian sebesar Rp 36 juta.
“ Uang sebanyak 36 juta yang merupaka uang Batako itu habis saya digunakannya,” jelasnya.
Di mana terdakwa mengaku banyak utang pinjaman online, hingga uang itulah yang digunakan oleh residivis kambuhan ini.
“Waktu itu saya minta bantuan teman saya ambil uangnya kebetulan teman saya itu namanya Sugeng juga,” ucap Aris.
Aris meminta agar rekannya itu mengambil uang tersebut, setelah menerima uang itu Aris mengambil uang itu kepada rekannya dan memberi upahnya Rp 500 ribu.
Selasa, 21 September 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 November 2021 pukul 10.00 Wib di kantor perumahan PT Teratai Mas Sejahtera, di Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.