Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melantik Muhammad Ramadhana Rahman sebagai anggota dewan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kotim.
Rahman dilantik menggantikan Ahyar Umar, yang sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD Kotim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan I dengan perolehan 1.770 suara pada Pemilu 2024.
Namun, Ahyar Umar tidak dapat melanjutkan jabatannya karena tersandung kasus hukum yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.
Akibat status hukumnya yang inkracht, posisi kursi legislatif tersebut dinyatakan kosong dan partai mengajukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun, dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, Sekretariat Dewan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotim, serta sejumlah tokoh masyarakat dan partai politik.
Dalam sambutannya, Rimbun menyampaikan ucapan selamat kepada Muhammad Ramadhana Rahman yang resmi bergabung sebagai anggota DPRD Kotim.
Ia berharap anggota baru tersebut dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas-tugas legislatif dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotim mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada saudara Muhammad Ramadhana Rahman. Amanah ini harus dijalankan dengan komitmen dan semangat pengabdian yang tinggi demi masyarakat Kotawaringin Timur,” ujar Rimbun dalam pidatonya pada Senin, 06 Oktober 2025.
Rimbun juga menegaskan bahwa proses PAW merupakan langkah konstitusional yang harus dilakukan demi menjaga keberlanjutan fungsi lembaga legislatif.
Ia mengingatkan seluruh anggota dewan agar menjadikan momentum ini sebagai pelajaran penting tentang arti tanggung jawab moral dan hukum sebagai wakil rakyat.
“Setiap anggota DPRD membawa kepercayaan rakyat. Maka, siapa pun yang diberi amanah harus menjaganya dengan baik. Pelantikan hari ini bukan hanya seremonial, tapi pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga dengan sikap profesional dan beretika,” tegasnya.
Setelah pengambilan sumpah jabatan oleh pimpinan DPRD, Muhammad Ramadhana Rahman secara resmi menempati kursi keanggotaan DPRD Kotim dan akan bertugas hingga akhir masa jabatan 2024–2029.
Dalam pernyataan singkatnya, Ramadhana berterima kasih kepada partai dan masyarakat yang telah mempercayakan amanah tersebut.
Ia berkomitmen akan melanjutkan aspirasi yang telah disampaikan konstituen di daerah pemilihannya.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Kotim menyebut seluruh proses administrasi PAW telah selesai dan mendapat pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, yang menjadi dasar hukum pelantikan.
Dengan dilantiknya Ramadhana, kini jumlah anggota DPRD Kotim kembali lengkap dan dapat melanjutkan agenda kerja pemerintahan serta pembahasan program prioritas daerah.
“Pelantikan ini menandai pentingnya regenerasi politik yang sehat di lingkungan DPRD Kotim serta komitmen lembaga legislatif dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di tingkat daerah,” tutupnya.