Pria inisial MG (69) dijadikan tersangka gelapkan ratusan hektare lahan di Jalan Hiu Putih Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya Kalimantan tengah, diamankan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Kalteng, Kamis 2 Februari 2023.
Satgas mafia Tanah yakni Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan kasus mafia tanah tersebut sudah terjadi sangat lama. “Kasus penggelapan tanah oleh tersangka MG ini hampir 20 tahun, dengan luas lahan 230 hektare dari 810 hektare,” terangnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Kalteng berkoordinasi dengan pihak BPN Palangkaraya dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kita bersyukur melalui Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari Polda Kalteng, BPN Palangkaraya, dan Kejati Kalteng, melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka MG,” jelas Dirreskrimum.
Dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di Kantor BPN Palangkaraya seluas 230 hektar dari 810 hektar yang diakui ileh tersangka.
“Kita juga memperoleh data sebanyak 1.598 tipe hak yang terdaftar dengan rincian 1544 sertifikat hak milik (SHM) perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Kalteng, dan 36 peta bidang yang berada di Jalan Hiu Putih,” papar Kombes Pol Faisal.
Baca Juga :
Awas! Banyak Masyrakat Menjadi Korban Penipuan Online
Satgas mafia tanah mengecek legalitas asal mula risalah tanah yang dimiliki oleh para korban yang melaporakan terkait kasus tanah.
“Jadi kami tidak hanya percaya 100 persen pada pelapor, namun kami juga melakukan penyelidikan terkait legalitas tanah milik pelapor sah,” ungkapnya. Pihak kepolisian pun turun ke lapangan dan melakukan pengecekan ke BPN Palangkaraya, serta bukti kepemilikan surat tanah.
“Para korban merupakan pesiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana tanah tersebut dibeli dengan pemotongan gaji dari pihak koperasi,” terang Dirreskrimum. Guna mempertajam penyidikan dan memperkaya bahan bukti, Ditreskrimum Polda Kalteng juga meminta bantuan dari Ahli Bahasa dan Ahli pertanahan.
“Proses penyidikan terhadap tersangka MG masih berjalan hingga saat ini, kita berkoordinasi dengan pihak Kejati Kalteng dalam pemberkasan perkara mafia tanah ini,” ujar Kombes Pol Faisal.
Ia pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka MG dalam mencatut tanah milik para korban.
“Modus operandinya tersangka mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Hiu Putih dengan Surat Veklaring, kemudian menyerahkan kepada anaknya. Setelah itu, tanah tersebut dijual kepada orang lain dan keuntungan materil yang diperoleh mencapai Rp 2 miliar,” jelas Kombes Pol Faisal.
Pasalnya sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) tahun 1967, surat Veklaring harus didaftarkan dan diberikan waktu pendaftaran ke BPN selama 20 tahun.
“Namun Surat Veklaring tersebut tidak didaftarkan, kemudian surat tersebut tidak menunjukan kepemilikan hak tanah,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MG telah banyak melakukan transaksi jual beli tanah kepada orang lain.
Selain itu, pihak kepolisian belum dapat merinci secara pasti, jika para korban yang telah membeli tanah tidak melapor. Pihak tersangka dinilai tidak kooperatif dan banyak berbohong saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satgas Mafia Tanah.
“Kami tidak mengejar pengakuan dari tersangka, kami mengejar keterangan dari para korban yang membeli tanah dari tersangka MG,” ujar Kombes Pol Faisal. Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum Polda Kalteng memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
“Kami imbau masyarakat yang menjadi korban dan sudah membeli dari tersangka, untuk datang ke Satgas Mafia Tanah Polda Kalteng untuk membuat laporan. Tentunya nanti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” imbaunya.Dirreskrimum Polda Kalteng akan menuntaskan kasus mafia tanah yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Baca Juga :
Polisi Tewas Mengenaskan di Kampung Narkoba PalangkaRaya, 6 Tersangka Jadi Buronan !
“Niat kami tulus, kami membela masyarakat yang benar dan memohon doa restu dari masyarakat, apalagi para korban sudah diambil haknya atas tanah milik mereka hampir 20 tahun lamanya,” tegasnya.
“Kami telah memeriksa saksi sebanyak 90 orang yang terdiri dari Pemprov Kalteng, Pemkot Palangkaraya, Ahli Bahasa, Ahli Tanah, dan saksi-saksi sejarah,” tambah Kombes Pol Faisal.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar fotocopy surat veklaring dan 1 lembar surat wasiat.
“Untuk tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 263 ayat (2) KUH Pidana terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Adapun ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun,” tutup Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.