Buntut tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024, keluarga ahli waris akan menduduki Halaman Kantor PT. HAL di Jalan Sawit Raya Sampit selama 3 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Yanto E Saputra saat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Resort Kotawaringin Timur di Sampit.
” Kami akan melakukan demo di Kantor PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) pada tanggal 28 Juni 2024,” katanya Selasa, 25 Juni 2024.
Menurutnya bahwa dengan memperhatikan segala upaya yang telah dilakukan oleh pihak Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu dan Sdr. Yanto E. Saputra sekeluarga terkait upaya Penegakan Hukum Adat Dayak dalam Perkara Penggarapan Lahan Waris dan Kuburan Milik Keluarga Yanto E. Saputra oleh pihk PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) yang telah terdapat Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: I/DKA- TH/PTS/V/2024, tanggal 2 Mei 2024.
“PT. HAL tidak mematuhinya, bahkan sudah dilakukan pemasangan Hinting Adat di lokasi Kantor Kebun PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) di wilayah Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur,” terangnya.
Kami dalam waktu dekat akan demo ke kantor PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) di Jalan Sawit Raya Sampit.
” Kami akan bawa masa 200 orang untuk menduduki Kantor Perusahaan dan kami ahli waris tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum kata Yango, akan dimulai sejak tanggal 28 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB s.d. berakhir tanggal 01 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB (selama 3 hari);
” Tiga (3) hari akan kami dudukin Kantor
PT. Hutanindo Agro Lestari (PT. HAL) di Jalan Sawit Raya Sampit, sampai putusan adat itu dilaksanakan,” tegasnya.
Yanto juga menyampaikan selain Masyarakat Adat Dayak perorangan, Ormas yang rencanaya akan ikut mendukung Aksi yakni DPP Fordayak, Fordayak Kotim, Ormas Betang Mandau Talawang (BMT), Ormas, Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan (GPPS), AmpuH Kalteng, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Wilayah Kalteng, TBBR Tualan Hulu, Batamad Kecamatan Tualan Hulu, kesemuanya sepakat memilih Sekretariat Bersama di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Masa yang akan turun sekitar 200 orang lebih dari berbagai ormas, tiga hari akan kita dudukin Kantor PT HAL di Sampit sampai putusan adat dilaksanakan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.