banner 130x650
POLRI  

Korlantas Polri Berencana Untuk Memasang Chip dan QR Pada Pelat Kendaraan

kotim
Foto : Ilustrasi Plat Non KH di Kotim

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengungkapkan pihaknya menyiapkan pelat nomor kendaraan yang ditanam chip dan QR code.

Saat ini Korlantas Polri telah menerbitkan pelat nomor berlatar putih dengan tulisan warna hitam. Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi dari warna dasar hitam menjadi putih ini dilakukan untuk mendukung tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Setelah muncul pelat nomor putih, kini kami ada wacana memasangi chip dan QR code pada pelat nomor,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman.

banner 1706 x 2560

Baca Juga :

Resmi! Ketua KPU Kotim Lantik 85 Anggota PPK

Menurutnya, penggunaan chip dan QR pada pelat nomor itu untuk mendeteksi adanya pelat nomor kendaraan yang palsu. Nantinya, pelat nomor yang tidak terdeteksi kamera ETLE dipastikan palsu.

“Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya,” sebut Firman.

Polri

Firman mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli pelat palsu. Untuk itu, dia juga menyebut pihaknya terus memperbaiki kualitas pelat kendaraan.

“Kesadaran pengendara di Indonesia masih kurang. Apalagi saat ada larangan polisi melakukan tilang manual, ada yang sampai mencopot pelat nomor agar tidak terdeteksi oleh kamera ETLE,” jelasnya.

Firman mengatakan pengendara yang mencopot pelat kendaraannya dengan sengaja hampir semuanya pelaku begal, karena semua begal tidak pakai pelat nomor belakang.

Firman turut mengajak publik tidak melakukan hal tersebut. Dia menyebut polisi tentunya akan menyetop kendaraan yang tidak disertai pelat nomor lantaran mencurigakan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca