Maraknya Galian C yang diduga ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Ijin tidak ada akan tetapi tetap bayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Badan Pendapatan Daerah Madina.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Dedi salah seorang pegawai Badan pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal, mereka berani mengutip PAD Galian C tanpa izin dikarenakan hasil rapat zoom mereka bersama komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan mereka mengaku dapat perintah semua galian baik yang tidak memiliki izin wajib dikutip.
“Tapi sesuai perintah KPK, Galian C yang legal dan yang ilegal wajib dikutip atau wajib membayar pajak Galian C,” kata Dedi pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal itu kepada wartawan, selasa (24/10/2023).
Anehnya lagi, bahkan mereka pegawai Badan Pendapatan Daerah itu mengakui ada perintah KPK itu secara tertulis akan tetapi ketika ditanya bagaimana bentuk dan bunyi perintah KPK itu mereka tidak dapat memberikan atau menunjukan sepucuk surat pun yang tertulis atas ucapan mereka terkait perintah KPK itu.
“Sebenarnya bapak Kabid kami (Dedek Siregar) tidak ada di kantor sedang berada keluar kota atau sedang berada di kota Medan sedang melakukan Zoom meeting,” tambahnya dengan dua rekannya lagi yang enggan memberikan komentarnya.
Informasi diketahui di Kabupaten Mandailing Natal ada 9 perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Galian C yang memiliki izin dan yang baru yakni, CV. Bingham, Abdul Latief, CV.Tamirul Falah, Mitra Utama, CV. Putra Damai Motor dan Mambo Perkasa.
Sedangkan tiga perusahaan diantara 9 perusahaan Galian C memiliki izin lengkap akan tetapi tidak ada membayar PAD ke Badan pendapatan daerah Madina.
“Dari yang sembilan itu tidak membayar PAD sedangkan yang membayar PAD tapi tidak memiliki izin jumlahnya banyak seperti yang saya bilang tadi,” ungkapnya.
Terpisah, DPD LSM Trisakti Madina Saputra membantah semua pernyataan pihak Badan Pendapatan Daerah Madina itu terkait pembayaran PAD Galian C tanpa izin usaha.
“Terkait hasil konfirmasi yang kami lakukan di Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal telah mengangkangi perintah KPK yang ditindaklanjuti Kepala Daerah se-Sumatra Utara,” kata Saputra Ketua DPD LSM Trisakti Madina itu.
Yang kami ketahui Surat Edaran KPK dimaksud untuk menginstruksikan kepada seluruh Gubernut dan Bupati/ Walikota untuk menerbitkan instruksi dan edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah,” agar setiap pelaksanaan konstruksi yang menggunakan dari material Galian C agar menggunakan Galian C yang memiliki izin yang sah. Jadi sangat bertentangan kata Badan Pendapatan daerah Madina itu,” pungkasnya.
(SN)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.