Pekerjaan proyek Pembangunan beberapa ruang gedung SMA Negeri 1 Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal yang mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 telah rampung, namun bangunan yang belum diserahterimakan.
Hal tersebut terlihat telah banyak yang mengalami kerusakan, seperti tembok yang retak karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Pembangunan yang bersumber dari dana DAK Tahun 2023 itupun dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah, sejumlah ruang gedung yang dibangun itu ialah,ruangan OSIS, ruangan UKS, ruangan Laboratorium Kimia,dan ruangan Tata Usaha, dengan anggaran 1,7 Miliar.
Sejumlah bangunan itu dinilai diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, harus ditinjau ulang bahkan jika perlu diganti, karena sudah masuk tahun 2024.
Proyek Dak Tahun 2023 di SMA Negeri 1 Rantobaek itu harus ditinjau ulang kembali, karena bangunannya sudah banyak yang rusak bahkan bangunan itu hingga kini belum diserahterimakan.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (26/03/24) kepada awak media menyebutkan, pengerjaan bangunan itu seluruhnya di kerjakan oleh kepala sekolah, dengan cara di borongkan kepada pihak ke tiga, akibatnya selain belum diserahterimakan, kondisi bangunan itupun telah banyak kondisi rusak karena tergesa gesa dalam pekerjaan seolah asal jadi.
Saat Tim LSM Trisakti dan awak media monitoring dilapangan, setelah menerima beberapa laporan dari warga, ada beberapa temuan kondisi fisik bangunan di antaranya dinding retak juga penggunaan kayu yang diduga tidak sesuai spesifikasi, dan menyalahi yang ditentukan sesuai juklak dan juknis.
Oleh karena itu selaku sosial kontrol dan sebagai pilar ke 4 di Negara ini mendesak pengawas lapangan dari instansi terkait, dan dari tim teknis, serta Konsultan agar lebih tegas dalam mengawasi penggunaan dana DAK di Sekolah tahun 2023 khususnya di SMA Negeri 1 Rantobaek.
“Memang kondisinya seperti itu (ada laporan pembangunan sejumlah ruangan menggunakan dana DAK Tahun 2023 tidak sesuai spesifikasi). Kepala Sekolah itu harus diperiksa selain bangunan itu harus bongkar dan disesuaikan dengan spesifikasi,” tegasnya.
Diminta kepada pihak Sekolah yang tidak mengindahkan pelaksanaan pembangunan sesuai spesifikasi untuk dibongkar kembali. Pasalnya spesifikasi yang tertuang dalam rencana kerja dan syarat (RKS) pengerjaan DAK tahun 2023 merupakan acuan yang mutlak harus ditaati oleh semua pelaksana penerima DAK.
Sementara juga meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak pengawas lebih tegas dalam hal pengawasan bangunan. Sehingga tidak menyimpang dari spesifikasi yang ditentukan.
Sementara itu kepala sekolah SMA Negeri 1 Rantobaek atas nama Imron,tidak berhasil dihubungi hingga berita ini diturunkan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.