Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut terdakwa Drs. H. Fadlian Noor, S.H dan Isti Su’ilah masing-masing 5 tahun penjara, dalam tuntutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur pada sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 28 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Donna R Sitorus SH melalui Kasi Intelijen Nofanda Prayuda.B.SH mengatakan sehubungan dengan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 atas nama terdakwa Drs. H. Fadlian Noor S.H., dan terdakwa Isti Su’ilah yang didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
” Yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 (tujuh rartus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam lima ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur (kedua terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah),” katanya dalam siaran pers, Selasa 28 Mei 2024.
Dijelaskan oleh Nofanda, sebagaimana kedua perkara tersebut diatas telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa, 28 Mei 2024 yang dibacakan dimuka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Dalam beberapa point dalam tuntutannya kata Nofanda yaitu adalah sebagai berikut, terdakwa Drs. H. Fadlian Noor, S.H. dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. H. Fadlian Noor S.H, M.M., dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” terangnya.
Dan menyatakan Barang bukti berupa, 1 (satu) lembar surat keluar Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2019 sampai dengan nomor 59 (lima puluh Sembilan) 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: SK.821.2/315/BKD-P/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur An. Drs. H. Fadlian Noor, S.H., M.M.
” 59 Barang Bukti dan SK Bupati tersebut dipergunakaan dalam Perkar Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PN PLK atas nama saksi Isti Su’ilah dan menetapkan terdakwa membuat biaya perkara Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),” jelasnya.
Sedangkan atas nama terdakwa Isti Su’ilah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isti Su’lah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah supaya tetap ditahan dan menghukum Terdakwa Isti Su’ilah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp737.456.530,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara,” tukasnya.
Selain itu terang Nofanda terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6
(enam) bulan.
” Dan menyatakan Barang bukti berupa, 1 (satu) lembar surat keluar Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2019 sampai dengan nomor 59 (lima puluh Sembilan), 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: SK.821.2/315/BKD-P/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur An. Drs. H. Fadliannor, S.H., Μ.Μ, dikembalikan kepada yang berhak serta menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah),” terangnya.
“Demikian siaran pers ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih,” demikian Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur Nofanda Prayuda B, SH. (Red/***)
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.