banner 130x650

PT Sinar Citra Cemerlang Tak Bisa Mufakat, DPRD Kotim dan Koperasi Itah Epat Hapakat Tetapkan Status QUO

PT SCC tidak dapat memberikan bukti valid sesuai dengan aturan negara dan hukum terkait lahan dan plasma

Kotim

Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim kembali dihadapi problematika lahan kemitraan antara Koperasi ‘Itah Epat Hapakat’ dengan PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC) yang masih beroperasi aktif di wilayahnya masih mengalami permasalahan cukup pelik.

Dalam permasalahan itu, Gusti Mukafi menyebutkan kemitraan lahan antara Koperasi Itah Epat Hapakat dengan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) yang lingkup di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim mempunyai keluasan lahan 643,84 ha sampai saat ini dinilai belum terealisasi.

“PT SCC telah melakukan perjanjian melalui tinta hitam diatas kertas putih dengan Koperasi Itah Epat Hapakat dan pihak Polres Kotim. Namun nyatanya, masyarakat belum merasakan hak mereka. Itulah yang dituntut melalui RDP yang difasilitasi DPRD Kotim,” ucap Gusti Mukafi kepada MentayaNet pada Selasa, 06 Agustus 2024.

banner 1706 x 2560
Kotim
Foto : Pemkab Kotim dan DPRD Kotim saat melakukan RDP bersama PT SCC

Ia mengungkapkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi II DPRD Kotim menindaklanjuti surat Koperasi Itah Epat Hapakat Nomor 007/SP/KOP-IEH/DS BR/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal permohonan atensi /perhatian khusus kepada Komisi II DPRD Kotim terkait permasalahan kemitraan lahan.

BACA JUGA :  Pengembangan Bandara H Asan Sampit Stag, Kemenhub RI Belum Memberi Keputusan

Kasus sengketa lahan ini sudah menuai konflik masyarakat sekitar terutama di Kecamatan Cempaga Hulu. Bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat legal dan mempunyai bukti dari RT kemudian dikukuhkan oleh Kepala Desa dan Camat guna secara unsur kewilayahan dan administrasi.

Ia menambahkan bahwa perusahaan mengakui sudah mengakui kepemilikan lahan oleh masyarakat. Yakni dibuktikan bahwa sejak tahun 2015 sampai 2022 akhir perusahaan masih membayarkan kompensasi 1 ha tanah sebesar Rp50 ribu setiap bulan lalu dikalikan keluasan lahan 643,84 ha.

Kotim

“Kompensasi telah dilakukan perusahaan tahun 2021 telah diselesaikan. Namun terkait kasus plasma 20% yang dikuak oleh masyarakat sejak tahun 2023 belum direalisasikan yang di mitrakan dikemudian hari,” jelas Gusti.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Kunjungi Korban Kebakaran Baamang Hulu

“Kompensasinya bukan sewa-menyewa. Menurut berita acara kesepakatan bersama penyelesaian yaitu kompensasi penyelesaian terkait atas klaim yang dilakukan oleh bapak Dewel selaku dari Koperasi Itah Epat Hapakat. Tetapi, nyatanya PT SCC tidak mampu membuktikan,” bebernya.

“Dampak dari Perusahaan ini maka statusnya harus QUO,” tambahnya.

Kotim
Foto : RDP PT SCC dan Koperasi Itah Epat Hapakat

Gusti Mukafi menegaskan, data-data yang dimiliki oleh koperasi ‘Itah Epat Hapakat’ valid dan tidak dapat terbantah oleh PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC). Sehingga akan dilakukan status QUO sesuai dengan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotim.

Kendati demikian, Komisi II DPRD Kotim meminta kepada PT Sinar Citra Cemerlang tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas baik dari pihak 1 ke pihak 2. Hal ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca