Anggota DPRD Kotawaringin Timur Dapil IV, Parimus, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Binasawit Abadipratama di Kecamatan Telawang, Kotim.
Desakan itu muncul di tengah gugatan perdata Rp100 miliar yang diajukan PT BAP terhadap dirinya, Damang Telawang Yustinus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Parimus mengatakan akan segera menyurati Dinas Perkebunan Kalteng agar melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Dalam waktu dekat saya akan menyurati Dinas Perkebunan untuk meminta mereka turun lapangan, menjelaskan peta batas wilayah Seruyan dan Kotim, mana yang berizin maupun tidak berizin. Termasuk lahan yang sudah diganti rugi dan yang belum,” kata Parimus, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, konflik yang berlarut-larut tak bisa hanya diselesaikan lewat jalur hukum. Harus dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap tapal batas, status perizinan, dan riwayat ganti rugi lahan.
“Kalau ini tidak dilakukan, maka akan terus terjadi saling klaim lahan,” ujarnya.
Parimus mengaku baru mengetahui dirinya digugat sekitar tiga minggu lalu melalui pemberitahuan dari Damang Telawang Yustinus. Hingga kini ia belum menerima salinan gugatan resmi dari pengadilan.
Dalam gugatan, PT BAP menuduh para tergugat mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit di area perkebunan sehingga merugikan perusahaan. Tuduhan itu dibantah Parimus.
“Saya tidak pernah pasang portal, bangun pondok, dan menutup parit. Saya datang ke situ karena tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD. Saya juga tidak pernah mengklaim lahan itu milik saya,” tegasnya.
Ia bahkan siap menandatangani surat di atas materai bahwa tanah tersebut bukan miliknya.
Parimus membenarkan hadir di lokasi sengketa bersama masyarakat dan Pemda Kotim, Pemprov Kalteng, serta Pemda Seruyan dalam pertemuan 6-10 bulan lalu.
“Saya hadir untuk menjaga situasi agar konflik tidak berkembang. Sebagai wakil rakyat, saya harus menyuarakan aspirasi masyarakat Dapil IV,” katanya.
Parimus menyebut konflik di Sebabi dan Bangkal sudah berlangsung sejak akhir 1990-an. Masyarakat awalnya menuntut ganti rugi lahan, lalu diarahkan membentuk koperasi dengan janji realisasi plasma 20%. Namun hingga kini, janji itu belum terealisasi.
“Dulu menjanjikan plasma, sampai hari ini replanting tidak ada tindak lanjutnya. Sudah buat Koperasi Huas Sebabi, tapi tetap tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas izin perusahaan yang disebut berlaku hingga 2032, padahal perusahaan sudah beroperasi sejak 1999.
“Ada izin keluar tahun 2026, sementara perusahaan sudah berproduksi sejak 1999. Ini sangat lucu,” katanya.
Meski digugat Rp100 miliar, Parimus menegaskan tidak akan mundur mendampingi masyarakat. Ia berharap majelis hakim di PN Sampit memeriksa bukti secara teliti dan objektif.
“Saya tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. Saya mendorong persoalan ini diselesaikan lewat musyawarah mufakat. Tidak ada yang berhak membungkam wakil rakyat,” tegasnya.
Parimus mengaku mendapat dukungan dari ormas, mahasiswa, dan tokoh masyarakat. Ia juga mengingatkan, jika konflik dibiarkan, potensi bentrokan di pengadilan bisa menjadi masalah serius.
“Kami tidak menolak investasi. Silakan perusahaan berinvestasi di Kotim, tapi perhatikan juga hak masyarakat dan tokoh adat di sekitar wilayah operasional,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















