Organisasi kemasyarakatan adat Dayak Serinus Ketua Umum Perajah Motanoi menyatakan sikap tegas terkait gugatan perdata Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama terhadap Damang Telawang Yustinus.
Ketua Umum Perajah Motanoi mengatakan, pihaknya mengambil sikap setelah mencermati pemberitaan di media sosial dan laporan dari sejumlah tokoh adat serta masyarakat.
“Kami adalah masyarakat adat. Kami hidup dalam keharmonisan, tahu siapa komando kami, dan tahu bagaimana menyelesaikan persoalan di lapangan secara adat. Dan yang melaksanakan itu tidak lain adalah damang dan mantir,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Ia menegaskan, Serinus Ketua Perajah Motanoi maupun masyarakat di Kotawaringin Timur tidak ikut serta dalam tindakan yang dituduhkan perusahaan. Namun pihaknya merasa kecewa karena menilai tokoh adat dibungkam dan dikriminalisasi secara sepihak melalui jalur hukum positif.
“Kami meminta aparat hukum jangan hanya melihat data dari perusahaan. Lihat juga kondisi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi konflik. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan terjadi baru kemudian disesali,” katanya.
Ketua Umum Perajah Motanoi meminta semua pihak berpikir seratus kali sebelum mengambil langkah hukum yang dapat merusak kondusifitas daerah.
“Jangan berpikir soal 100 miliarnya. Pikirkan 100 kali dampaknya. Kami tidak ingin harkat dan martabat orang Dayak Kalimantan Tengah diinjak-injak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat terkait tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai kondisi lapangan.
“Saya menegaskan, jangan sampai ada tindakan yang merusak kondusifitas di Kotawaringin Timur. Jangan sampai ada gerakan massa karena hal ini. Kami tidak menginginkan itu terjadi,” pungkasnya.
Pernyataan ini diakhiri dengan salam adat “Tabe” dari Ketua Umum Perajah Motanoi.
Sebelumnya, PT BAP menggugat Damang Telawang Yustinus bersama Kepala Desa Sebabi dan Anggota DPRD Kotim Parimus atas tuduhan mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit di area perkebunan perusahaan. Para tergugat membantah tuduhan tersebut dan menyatakan hadir di lokasi dalam kapasitas tugas masing-masing.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















