Jajaran DPRD Kotim, Kalimantan Tengah kembali menyoroti kasus peredaran miras di Kota Sampit. Hingga sampai saat ini masih banyak terdapat warung yang menjual minuman keras bahkan bisa diminum di tempat.
H Abdul Kadir, Anggota Komisi I DPRD Kotim meminta instansi yang berwenang mengeluarkan surat perintah sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan undang-undang terkait peredaran miras.
“Selain itu, kami di Kotim sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penjualan minuman keras (alkohol), sehingga penjualannya harus diperiksa kepatuhannya terhadap regulasi, termasuk kadar alkohol yang berlisensi dan yang dapat diperdagangkan,” ungkap Abdul Kadir pada Selasa, 01 November 2022.
Baca Juga :
DPRD Dorong Wujudkan Sinergi Pemda Turunkan Angka Putus Sekolah di Kotim
Dia melanjutkan, Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian alkohol dirasa sudah cukup untuk dijadikan payung hukum bagi operasional di lapangan.
Dilanjutkan dengan Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui panel yang terdiri dari Bupati Kotawaringin Timur.
“Tim itu sendiri kita ketahui terdiri dari Satpol PP, Disperindag, DPMPTSP, Kesehatan, Disbudpar, Bea Cukai dan Polri. Semuanya jelas tertulis dalam undang-undang. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah dalam halnya kesulitan dalam mengendalikan minuman beralkohol, yang menjadi isu kunci saat ini,” tegasnya.
Disisi lain dia juga menekankan, jangan sampai maraknya pengedar miras kembali menyulut kemarahan semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap hal ini harus segera dikendalikan sebelum menjadi lebih umum.
Kendati demikian, ia terus meminta agar instansi terkait mampu menekan angka peredaran miras secara ilegal. Dikhawatirkan akan merusak generasi muda yang akan datang. Serta memberikan hukuman yang setimpal untuk penjual.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.