banner 130x650

Ada Udang Dibalik Batu, Peredaran Miras di Kotim Diam-Diam Bergulir !

Jembatan Mentaya
Foto : H. Abdul Kadir - Anggota DPRD Kotim

Jajaran DPRD Kotim, Kalimantan Tengah kembali menyoroti kasus peredaran miras di Kota Sampit. Hingga sampai saat ini masih banyak terdapat warung yang menjual minuman keras bahkan bisa diminum di tempat.

H Abdul Kadir, Anggota Komisi I DPRD Kotim meminta instansi yang berwenang mengeluarkan surat perintah sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan undang-undang terkait peredaran miras.

“Selain itu, kami di Kotim sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penjualan minuman keras (alkohol), sehingga penjualannya harus diperiksa kepatuhannya terhadap regulasi, termasuk kadar alkohol yang berlisensi dan yang dapat diperdagangkan,” ungkap Abdul Kadir pada Selasa, 01 November 2022.

Baca Juga :

DPRD Dorong Wujudkan Sinergi Pemda Turunkan Angka Putus Sekolah di Kotim

Dia melanjutkan, Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian alkohol dirasa sudah cukup untuk dijadikan payung hukum bagi operasional di lapangan.

BACA JUGA :  Kacau! Komisi III DPRD Kotim Geram, Ada PBS Abai Tanggungjawab Jaminan Kesehatan Karyawan

Dilanjutkan dengan Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui panel yang terdiri dari Bupati Kotawaringin Timur.

kotim
Photo : Ilustrasi dari miras

“Tim itu sendiri kita ketahui terdiri dari Satpol PP, Disperindag, DPMPTSP, Kesehatan, Disbudpar, Bea Cukai dan Polri. Semuanya jelas tertulis dalam undang-undang. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah dalam halnya kesulitan dalam mengendalikan minuman beralkohol, yang menjadi isu kunci saat ini,” tegasnya.

Disisi lain dia juga menekankan, jangan sampai maraknya pengedar miras kembali menyulut kemarahan semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap hal ini harus segera dikendalikan sebelum menjadi lebih umum.

BACA JUGA :  Antisipasi Kejahatan, Anggota Komisi III Dorong Pemda Kotim Selesaikan PJU

Kendati demikian, ia terus meminta agar instansi terkait mampu menekan angka peredaran miras secara ilegal. Dikhawatirkan akan merusak generasi muda yang akan datang. Serta memberikan hukuman yang setimpal untuk penjual.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca