banner 130x650

Bantuan Siswa Miskin (BSM) Kotim Harus Ikuti Kebijakan, Komisi I DPRD Kotim Angkat Bicara

Siswa Miskin
Foto : H Ardiansyah - Sekretaris Komisi I DPRD Kotim

Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menilai dengan adanya kebijakan merealisasikan bantuan terhadap siswa miskin (BSM) harus benar-benar bisa mencapai amanat dari undang-undang yang berlaku diatasnya.

H Ardiansyah, Sekretaris Komisi I DPRD Kotim menyebutkan adalah bantuan yang diberikan kepada siswa miskin dari keluarga kurang mampu atau pra sejahtera dengan target tujuan supaya dapat memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diharapkan oleh negara atau pemerintah yang dituangkan didalam aturan perundangan sampai sejauh ini.

“Harus kita ketahui bersama dalam konteks ini kita sudah ada payung hukum dari negara, maka dari itu sebagai landasannya untuk di daerah sebagai pedoman dan dasar dalam pelaksanaannya perlu adanya peraturan daerah, yang dalam hal ini sudah semestinya harus memenuhi target dari amanah undang-undang yang ada,” ungkap H Ardiansyah pada Kamis, 08 Juni 2023.

banner 1706 x 2560

Baca Juga :

Ketua Komisi III : Lingkungan Sehat Perlu Kerjasama Semua Pihak

Disisi lain Sekretaris Komisi I ini juga menilai setelah mengkaji, menelaah maksud dan tujuan usulan rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD Kotim yang telah disampaikan dalam rapat paripurna terdahulu pihaknya dari Fraksi PAN sendiri perlu menanggapi secara serius akan hal tersebut.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Kotim Resmi Dinahkodai H Juliansyah

“Meskipun fraksi kami lebih pokus terhadap pembangunan infrastruktur, akan tetapi dalam halnya pengembangan terhadap SDM juga merupakan agenda prioritas Fraksi PAN, terutama menyangkut pendidikan dan masyarakat kita yang kurang mampu, sehingga harus benar-benar diperhatikan oleh kita bersama azas dari Raperda tersebut,” timpalnya.

Baca Juga :

2.200 Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng Besok Geruduk Kantor Bupati Kotim !!!

Disisi lain dia juga menyebutkan,sampai dengan sejauh ini masih banyak masyarakat miskin atau kurang mampu yang belum mendapatkan perlindungan secara hukum terkait dalam mengembangkan potensi maupun individual mereka.

BACA JUGA :  Aksi Demo, Mahasiswa dan DPRD Kotim Sepakat Melakukan Operasi Besar-Besar 18 April 2022

Kendati demikian, perlu adanya perubahan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu agar tidak selalu dirundung kepiluan dalam menjalani aktivitas kehidupan mereka sehari-hari.

“Hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan, sehingga bagi masyarakat yang tidak mampu terutama anak-anak mereka yang tidak mendapatkan pendidikan bahkan putus sekolah merupakan hal yang paling menakutkan,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca