banner 130x650

Bau Busuk Menghantui Baamang, Pemotongan Ayam Liar Bisa Picu Wabah Penyakit

Menjamurnya pemotongan ayam di kawasan penduduk menuai kontra dari masyarakat

Baamang
Foto : Drainase tersumbat dan bau meluap mengakibatkan ketidaknyamanan di komplek perumahan (ist)

Warga di Jalan Cristopel Mihing, Gang Nila, Kecamatan Baamang, dibuat geram oleh kegiatan pemotongan ayam broiler yang dilakukan oleh oknum di area pemukiman penduduk.

Bau busuk yang menyengat seperti bangkai berbelatung dan kotoran limbah yang dibuang sembarangan membuat warga setempat merasa tidak nyaman dan terganggu.

Laporan menyebutkan bahwa oknum tersebut melakukan pemotongan ayam broiler secara besar-besaran, mencapai 200-400 ekor per hari.

Kegiatan ini tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga mengganggu jam tidur warga karena mesin pemotongan ayam sudah berbunyi pada jam 12 malam.

Warga setempat sudah tidak bisa melakukan peneguran lagi karena oknum tersebut terus-menerus melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

Baamang
Foto : Ilustrasi pemotongan ayam broiler

“Kami sudah tidak tahan lagi dengan bau busuk dan kotoran yang dibuang sembarangan. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini,” kata salah satu warga.

BACA JUGA :  PJ Sekda Kotim Resmi Membuka Pelatihan dan Lomba Jurnalistik PWI Kotim

Camat Baamang, Sufiansyah, mengaku belum mengetahui kejadian yang beredar dan akan segera melakukan penindakan penertiban kawasan yang merugikan masyarakat.

“Saya akan segera melakukan pengecekan dan penindakan jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak akan membiarkan kegiatan yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Jika terbukti melanggar aturan, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta berdasarkan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup.

Baamang
Foto : Saluran drainase tercemar oleh pemotongan ayam broiler (Kharisma)

Selain itu, oknum tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

BACA JUGA :  Pemkab Kotim Akan Mengaktifkan 6 Poslap Untuk Pencegahan Karhutla

Pasal lain yang dapat dikenakan adalah Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Warga setempat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini dan membuat lingkungan menjadi lebih bersih dan sehat.

“Kami tidak ingin lagi melihat bau busuk dan kotoran yang dibuang sembarangan. Kami ingin hidup dengan nyaman dan aman di lingkungan kami,” kata warga lainnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca