banner 130x650

Bisnis Sabu Merambat ke Dunia Pendidikan, Oknum Guru SMP di Kotim di Tangkap

Guru
Photo : Tersangka DS yang merupakan Guru PNS yang menggunakan Narkoba

Dunia pendidikan merupakan wadah utama seorang guru memberikan ilmu dan menjadi tokoh penggerak perubahan. Diketahui juga bahwa guru harusnya menjadi contoh tauladan yang baik bagi peserta didiknya. 

Namun beda halnya, dengan kasus yang sedang terjadi di Sampit, Kab.Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) malah terpincut dalam kasus barang haram yakni Narkoba.

Guru SMP Negeri berisial DS (47 tahun) ditangkap aparat kepolisian di pinggir Jalan DI.Pandjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Senin 17 Januari 2022 lalu, bersama dengan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 33,55 gram yang didapat dari hasil penggeledahan petugas.

banner 1706 x 2560
Guru
Photo : Ilustrasi dari bentuk Sabu yang digunakan oleh oknum DS

“Pelaku kami bekuk ketika hendak melakukan transaksi di pinggir jalan. Kemudian digeledah, dan ternyata ditemukan 7 plastik klip berisikan sabu dibalut dengan satu lembar sobekan plastik berwarna hitam yang diletakkan di tanah,” terang dari Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, pada Selasa 18 Januari 2022.

BACA JUGA :  Wow! Universitas Muhammadiyah Sampit Akan di Resmikan Dalam Waktu Dekat

Selain sabu, aparat juga menemukan barang bukti lain yakni berupa sobekan plastik hitam dan satu unit telephone genggam milik DS tersebut, yang diduga kuat menjadi alat komunikasi kepada lingkaran jaringannya.

Dijelaskan Syaifullah,kasus ini bisa terungkap berkat laporan dari masyarakat. Sementara berdasarkan hasil dari introgasi, DS mengaku berprofesi sebagai seorang guru SMP Negeri di kecamatan Cempaga, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA :  Kematian Anak Punk di Taman Kota Sampit Jadi Misteri, Polsek Ketapang Lakukan Penyelidikan !
Guru
Photo : Ilustrasi dari Hukuman Mati yang diterapkan

“Kepada kami, DS mengatakan bahwa dia menggeluti bisnis haram ini karena melanjutkan bisnis almarhum suaminya. Sekarang DS telah kami tahan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, DS dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2), Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca