banner 130x650

BKAD Seruyan Tegaskan Penyaluran THR Dilakukan Sejak 12 April 2023

Seruyan
Foto : Megawati - Kepala BKAD Seruyan (ist)

Pemerintah Kabupaten Seruyan telah melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pada Rabu, 12 April 2023 lalu.

“Hari ini, THR untuk ASN  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan sudah mulai dilakukan pembayaran,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Seruyan, Megawati, Rabu, 12 April 2023.

Dijelaskan, hingga Selasa, 11 April 2023 kemarin, terkait pembayaran THR seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Seruyan sudah selesai proses SPP/SPM dan selanjutnya akan diterbitkan SP2D.

Baca Juga :

Desa Tumbang Kasai Belum Ada Listrik, Pemda Seruyan Tutup Mata ?

Megawati menyampaikan, pemerintah daerah telah menyiapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk membayar THR kepada seluruh ASN  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA :  Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah Sesuai Aturan Kemenag Seruyan

Adapun dasar pembayaran THR tahun anggaran 2023 yaitu  Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

“Untuk besarannya, telah disesuaikan dengan  peraturan pemerintah dan ketentuan yang mengaturnya,“ tandasnya.

BACA JUGA :  Keren! Puskesmas Seruyan Raya Gelar Lokakarya Lintas Sektor

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca