Bupati Kotim, H Halikinnor memberikan penghargaan kepada Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap tiga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,2 kilogram. Ketiganya ditangkap di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng beberapa lalu.
Pada peringatan HUT ke-78 RI di Kabupaten Kotim, Bupati Kotim menyerahkan penghargaan kepada Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Komisaris Besar Agustiyanto di Rumah Jabatan Bupatiu Kotim pada 17 Agustus 2023.
Dalam hal ini ia menyebutkan, tiga tersangka ini merupakan dari dua kelompok jaringan narkoba yang berbeda. Timnya butuh waktu tiga bulan untuk menyelidiki dan menyidik para tersangka hingga menelusuri jalur transaksi mereka.
“Mereka semua memang ditangkap di Sampit, Kotawaringin Timur, tetapi jaringannya beda dan dalam waktu yang berbeda,” ungkap Agustiyanto di Palangkaraya, Selasa, 01 Agustus 2023.
Agustiyanto mengatakan, awalnya pihaknya menangkap tersangka BN dengan barang bukti 2,5 kilogram pada 16 Juli 2023 lalu. BN ditangkap di Jalan Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Kotawaringin Timur. Untuk mengalihkan perhatian, sabu dibalut dengan bungkus teh kemasan kebiruan. Terdapat sabu dengan berat 1 kilogram lebih di tiap bungkusan tersebut.
Tersangka kedua, TS, ditangkap di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, di rumahnya di Jalan Jaya Wijaya. Dari TS, pihak BNNP Kalteng mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap rekan pengedarnya, YA, di Jakarta Selatan, tepatnya di belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Gandaria.
Baca Juga :
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku dan 170 Kg Barbuk Jenis Ganja
Tersangka YA, lanjut Agustiyanto, merupakan pelaku yang memberi perintah dan menyuplai barang kepada TS. TS mengaku hanya berkenalan melalui telepon dengan YA dan belum pernah bertemu langsung. Sehari-hari, TS bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
Saat digeledah dan diperiksa, TS menyimpan sabu seberat 6,8 kilogram di rumahnya. Ia mengaku hanya mendapat perintah untuk menyimpan barang tersebut dari YA dan belum diedarkan. Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan hal itu lantaran diberikan upah Rp 1 juta sampai Rp 3 juta untuk menyimpan barang tersebut.
”Ini dua jaringan yang berbeda, satunya itu dapat perintah dari Surabaya satu lagi dari Jakarta. Yang di Jakarta kami sudah tangkap, yang di Surabaya ini masih kami kejar terus,” ungkapnya.
Agustiyanto menambahkan, tersangka BN merupakan residivis narkoba yang sebelumnya dipenjara di Kasongan. Ia mengenal penyuplai narkoba tersebut dari dalam lapas tersebut. ”Setelah mereka keluar, mereka merencanakan untuk mengedarkan sabu kembali dalam jumlah yang besar,” ujarnya.
Barang bukti sabu tersebut, lanjutnya, disinyalir berasal dari Malaysia. Dua jaringan ini diduga kuat memiliki pangkal kelompok yang sama. Hal itu dilihat dari beberapa kesamaan, yakni modus pengiriman melalui jalur yang sama, yakni lewat Kalimantan Barat, lalu dikemas dengan bungkus teh serupa meski berbeda warna dan ditangkap di daerah yang sama.
”Modusnya sama, mereka tidak kenal siapa yang akan mereka temui. Jadi, barang itu dilempar saja di jalanan, nanti ada yang mengambil. Yang ambil itu siapa, mereka tidak kenal,” kata Agustiyanto.
Baca Juga :
Sikat! Polres Kotim Lakukan Pemusnahan Sabu Senilai Rp409 Juta
Pelaksana Tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Bintari Rahayu menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang paling besar sejak BNNP Kalteng berdiri tahun 2011. Hal ini membuktikan, penyalahgunaan narkoba di Kalteng kian marak.
”Dari sini kami harap dukungan dari banyak pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba,” kata Bintari.
Bintari menjelaskan, dengan capaian itu, pihaknya berharap bisa dibentuk Badan Narkotika Nasional tingkat kabupaten dan kota, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun, hal itu terkendala moratorium atau penundaan pembentukan dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 2018 lalu.
Hal itu juga disampaikan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati. Menurut dia, pihaknya mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kalteng. Pihaknya telah menyiapkan lahan dan bangunan untuk pembentukan kantor BNN di Kotawaringin Timur.
”Kami harap dengan adanya tangkapan besar ini bisa membuka atau membentuk BNN di kabupaten,” kata Irawati.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal hukuman mati.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.