Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, perkara ini diawali dari pengaduan masyarakat Kabupaten Kapuas. Setelah itu, KPK menindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi berupa bahan keterangan dan data untuk mendalami adanya dugaan peristiwa pidana.
“Yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Bupati Kapuas Beserta Istri Terjerat Korupsi, KPK Tetapkan Sebagai Tersangka
Ben Brahim dan istrinya kata Johanis, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara. Selain itu, modus korupsi yang dilakukan yakni menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Johanis menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama.
“Mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” pungkas Johanis.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.