Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membentuk Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2023, pada Rabu, 15 Februari 2023 di Gedung Serbaguna Sampit.
Halikinnor menyebutkan dalam sambutannya bahwa Kotim telah masuk menjadi zona hitam dalam peredaran dan pemakaian Narkoba yang telah merambat di sektor Pemeritah Daerah hingga anak sekolah.
“Saat ini Negara kita berada dalam kondisi darurat Narkoba karena tingkat kerawanan, penyalahgunaan dan peredaraan gelap Narkoba sangat tinggi, oleh karenanya ini harus ditangani secara intensif dan serius,” ucapnya.
Ia menambahkan berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), daerah-daerah di Kotim masuk dalam kategori rawan Narkoba tahun 2022.
“Daerah kita masuk kategori rawan Narkoba tahun 2022, dengan Kategori Bahaya ada 7 desa yang berada di kecamatan Baamang, Cempaga Hulu, MB Ketapang dan Mentaya Hulu. Sedangkan Kategori Waspada ada 14 desa yang berada di kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, MB Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hulu, Parenggean, Telaga Antang, Telawang dan Teluk Sampit.
Baca Juga :
Camat Mentaya Hilir Utara : “Infrastruktur Kami Terbatas, Harap Pemda Realisasikan”
Sebagai upaya antisipasi serta pencegahan terhadap Narkoba, Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim menetapkan pembentukkan Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang melibatkan semua unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari pantauan MentayaNet.Com dari 17 desa yang terlibat dalam peredaran Narkotika, kecamatan Baamang menjadi peringkat pertama atas kasus perjual belian barang hingga penggunaan barang itu sendiri.
Adapun dari data yang disampaikan, Baamang Hilir menjadi skala darurat peredaran Narkotika jenis Sabu. Dilanjutkan dengan urutan berikutya Baamang Tengah, Baamang Barat dan Baamang Hulu.
“Saya minta seluruh OPD agar segera membentuk Tim Terpadu P4GN, berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/0349/HUK-KESBANGPOL/2021 tentang penetapan Tim Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tegasnya.
Kendati demikian, ia tidak akan segan memecat atau memberhentikan OPD yang terlibat dalam barang haram tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Kotim mengharapkan dengan adanya gerakan pemberantasan Narkoba ini daerah Kotim bisa bebas dari peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.