banner 130x650

Bupati Seruyan Yulhaidir Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Bupati Seruyan

Bupati Seruyan Yulhaidir mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/Disnakertrans/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran itu Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

“ Wajib bagi perusahaan membayar THR bagi Pekerja/Buruhnya,” tegas  Bupati Seruyan Yulhaidir.

banner 1706 x 2560

Bupati juga meminta kepada seluruh pengusaha yang berada diwilayahnya bayar Tunjangan Hari Raya 7 Hari sebelum lebaran 2022.

“ Saya meminta kepada Pengusaha/Perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya 7 hari sebelum lebaran,” tukasnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua I DPRD Seruyan Minta Segera Laksanakan Lelang Proyek 2022
Bupati Seruyan
Photo : Ilustrasi THR

Selain itu Bupati juga mengatakan kepada seluruh perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan pemberian THR Keagamaan kepada Bupati Seruyan Cq  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi   Kabupaten Seruyan dengan mengisi blangko yang sudah disediakan.

“ Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR 2022, demikian disampaikan untuk dilaksanakan,” pungkas Bupati Seruyan Yulhaidir.

Baca Juga : Bupati Seruyan Ikuti Rakor Teknis Pengembangan Kelistrikan di Jakarta, Simak Point Pentingnya!

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Itu sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

BACA JUGA :  Menuju WBBM, Polres Seruyan Tanda Tangan Fakta Integritas

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Hal itu sesuai pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca