Bupati Seruyan Yulhaidir mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/Disnakertrans/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran itu Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 36 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
“ Wajib bagi perusahaan membayar THR bagi Pekerja/Buruhnya,” tegas Bupati Seruyan Yulhaidir.
Bupati juga meminta kepada seluruh pengusaha yang berada diwilayahnya bayar Tunjangan Hari Raya 7 Hari sebelum lebaran 2022.
“ Saya meminta kepada Pengusaha/Perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya 7 hari sebelum lebaran,” tukasnya.
Selain itu Bupati juga mengatakan kepada seluruh perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan pemberian THR Keagamaan kepada Bupati Seruyan Cq Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan dengan mengisi blangko yang sudah disediakan.
“ Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR 2022, demikian disampaikan untuk dilaksanakan,” pungkas Bupati Seruyan Yulhaidir.
Baca Juga : Bupati Seruyan Ikuti Rakor Teknis Pengembangan Kelistrikan di Jakarta, Simak Point Pentingnya!
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Itu sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Hal itu sesuai pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.