banner 130x650

Buset! 5 Kali Dalam Bui, Residivis di Sampit Main Narkoba Lagi

Residivis
Photo : Seorang mantan narapidana SD alias Sata (47) tak berkutik ditangkap polisi di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, Sampit, Selasa, 08 November 2022 dini hari.

Seorang residivis warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur tidak jera bermain narkoba lagi setelah dirinya harus terbelenggu di penjara selama 5 kali. 

SD seorang residivis kasus narkoba alih-alih kembali berulah, mengedarkan sabu-sabu dan akibatnya ia kembali berurusan dengan polisi setempat.

Pelaku ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada dini hari Selasa, 08 November 2022.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti empat paket sabu siap edar, handphone, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA :  Operasi Antik Mahakam 2021, Polresta Balikpapan Tahan 22 Tersangka dan Sita 103 Gram Sabu-Sabu

”Benar kami ada menangkap satu orang pengedar narkoba. Pelaku satu ini sudah lima kali masuk penjara kasus serupa,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo.

Baca Juga :

Perkuat Sinergitas, Polres Kotim Silaturahmi Bersama Insan Pers PWI Kotim

Bagus menceritakan, penangkapan mantan narapidana ini tidak lepas dari pengembangan yang dilakukan aparat Kepolisian, dari seorang pengedar narkoba yakni IW (46).

IW lebih dulu ditangkap di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit, dan mengaku kalau 14 paket sabu yang disita darinya didapat dari rekannya Sata.

BACA JUGA :  Heboh! Sopir Travel Kota Besi Berkedok Pengedar Narkotika

Bermula dari situlah, polisi kemudian menyelidiki keberadaan mantan narapidana yang lagi-lagi mengedarkan narkoba.

”Saat ini, kedua pelaku sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolres Kotim. Keduanya terancam hukuman seumur hidup penjara,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca