banner 130x650

Dana Desa Merupakan Program Pemerintah Pusat, Tetapi Diduga Masih Banyak Dikorupsi

Dana desa

Dana Desa adalah salah satu program dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan dana secara besar-besaran untuk memprioritaskan pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Namun hingga kini masih saja banyak desa desa terutama di beberapa kabupaten kota di Sumut yang pengelolaan dana desanya terkesan amburadul dan justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan dari dana desa tersebut, seperti titipan dan sejumlah pembayaran kepada oknum oknum yang nyata merugikan dan terindikasi di salah gunakan (korup).

Seperti di salah satu desa di Kecamatan Batang Natal, kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran,justru di haruskan membayar sejumlah uang (setoran) yang di sebut pembayaran akhir tahun. Tidak tanggung tanggung jumlah uang yang dibayarkan senilai (66.200.000) enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah,satu desa. Di kecamatan tersebut terdapat 30 desa maka jika ditotalkan mencapai jumlah yang fantastis.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi langsung yang dilakukan di lapangan (11/12/2023), serta surat yang telah disampaikan kepada Camat Batang Natal namun hingga saat ini belum dijawab oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Wartawan TVRI Madina Diduga Dapat Ancaman Terkait Pemberitaan SPBU

Terkait hal itu bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan dengan Kepala Desa Sipogu atas Nama (Akhiruddin) mengucapkan “Saya mendapatkan titipan pesan dari salah satu mantan Pj. Kades Sipogu an (Sefri) terhadap saya sebagai penyambung kepala desa yang baru terpilih tahun 2022. Dimana pesan itu tentang kewajiban untuk pembayaran di akhir tahun,” tuturnya.

Dari konfirmasi tersebut Akhiruddin menjelaskan secara terperinci kewajiban untuk pembayaran akhir tahun yang di titipkan terhadapnya sebanyak 18 poin diantaranya, pendamping lokal desa, kebijakan tak terduga,photo pahlawan, kalender,iuran iPad, operator RAB,staf kantor camat,staf PMD,dan masih banyak lagi, sehingga jika ditotal berjumlah Enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah (66.200.000),”tutupnya.

Atas kewajiban setoran tersebut dana desa yang semestinya untuk mensejahterakan rakyat, justru dipindahkan ke rekening pribadi sekitar 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) untuk persiapan pembayaran setoran sebagai kewajiban kades tersebut di akhir tahun. Dia juga menambahkan untuk akhir tahun ini saja dia telah menyetorkan sejumlah uang untuk masing masing orang pada tahap I dan II sementara itu sisanya pada tahap III.

BACA JUGA :  Ketua DMI Madina Jafar Sukhairi, Lantik Lima Pengurus PC DMI

Padahal penggunaan dana desa semestinya memulihkan ekonomi masyarakat desa dan lain sebagainya, Seperti peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 8 tahun 2022 yang berbunyi prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 di prioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Kepala perwakilan investigasi Dedi Saputra menyebut, akan menyampaikan laporan hasil investigasi ini kepada Menteri Dalam Negeri dan komisi pengawas jaksa serta bid Propam poldasu dan lainnya.

“Kita akan segera melaporkan hasil dari investigasi ini kepada para petinggi di pusat, Karena diduga kuat hal ini telah berjalan selama beberapa tahun belakangan ini,”ucapnya.

Dia juga menambahkan oknum oknum tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri juga kelompok atas dana desa yang semestinya diperuntukkan untuk kesejahteraan warga di desa nya namun nyatanya disalah gunakan demi kepentingan pribadi dengan dalih pembayaran akhir tahun.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca