Danramil 1015-04/Baamang dan Danramil 1015-03/MB Ketapang hadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (gemapatas) yang bertempat di Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini diadakan untuk membantu mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kotim pada Jumat, 3 Februari 2023.
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (gemapatas) adalah kegiatan pencanangan patok tanda batas bidang tanah yang merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan ini sebagai langkah awal dalam upaya program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) yang bertujuan untuk menggerakan dan mengingatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.
Kegiatan gemapatas dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat Baamang, Camat MB Ketapang, Danramil 1015-03/Mentawa Baru Ketapang Lettu Inf Pairin, Danramil 1015-04/Baamang Lettu Inf Darsi Eko, Lurah Baamang Hilir, Lurah Baamang Tengah, Lurah MB Hulu, Lurah Sawahan.
Baca Juga :
Danramil 1015-05/Kota Besi Kapten Inf Gunadi Hadiri Apel Gelar Pasukan Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan
Danramil 1015-04/Baamang Lettu Inf Darsi Eko mengatakan patok tanah merupakan penanda batas kepemilikan tanah untuk mengetahui luas bidang tanah dan menjadi titik kontrol batas bidang tanah yang dipasang setiap sudut batas bidang tanah.
“Patok yang dipasang memberikan kepastian atas aset serta menjadi acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak kepemilikan tanah sehingga di samping untuk memudahkan proses pengukuran juga menghindarkan terjadinya sengketa batas tanah maupun tumpang tindih kepemilikan tanah,” kata Danramil 1015-04/Baamang.
Danramil 1015-04/Baamang Mengatakan Kementerian ATR/BPN mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas bidang tanah di wilayah NKRI secara serentak guna mempercepat program PTSL.
“Gemapatas nanti akan melakukan pemasangan patok secara serentak supaya masing-masing individu yang memiliki batas atau memiliki wilayah antar-tetangga harus bisa memberikan kepastian di mana lokasinya.” kata Danramil 1015-04/Baamang
“Jangankan dengan tetangga, dengan saudara sendiri kalau masalah batas tanah, itu juga bisa cekcok.” Oleh sebab itu dengan program pemasangan patok secara serentak dan dilaksanakan secara berkelanjutan, lanjut dia, pihaknya akan membantu, memonitoring dan mereduksi permasalahan-permasalahan tanah sehingga tidak ada lagi cekcok maupun pencaplokan,” tutup Danramil 1015-04/Baamang.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.