Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol menegaskan bahwa ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi tolak ukur dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotim melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar.
“Dari permasalahan ini, kita dapat melihat, apakah Bawaslu Kotim bisa melaksanakan fungsinya dengan baik dan benar, dan mungkinkan mereka bisa bekerja profesional tapa merasa dipengaruhi oleh kekuatan lain atau justru sebaliknya,” kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotim, SP Lumban Gaol, 1 Februari 2024.
Gaol menegaskan bahwa jangan sampai pada saat pelaksanaan Pemilu nanti mendapatkan predikat jelek di mata masyarakat. Semua berharap agar Pemilu kali ini khususya di Kotim agar mampu mendapatkan anggota legislatif yang handal dan bermoral serta memiliki integritas yang sangat baik.
Sebelumnya, dirinya mendapati informasi bahwa ada empat Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan satu Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah dilaporkan ke Bawaslu setempat, ASN tersebut dilaporkan karena diduga telah melanggar netralitas.
“Tentunya kejadian tersebut perlu diproses secara profesional agar kedepannya dapat menjadi pelajaran bagi para penguasa dan juga para ASN agar bisa bertindak secara adil, jangan sampai ada yang melakukan tindak kecurangan,” ucapnya.
Menurut informasi yang didapatkannya, keempat ASN tersebut yaitu Camat berinisial Ip, Lurah berinisial MJ, Kepala Dinas inisial MDT, Kabag inisial KW dan satu Caleg Dapil I inisial AAN. Sementara itu, Bawaslu Kotim telah menerima laporan tersebut terkait dengan dugaan ketidaknetralan oknum ASN sudah diterima dan akan ditindaklaniuti untuk dilakukan proses kajian awal, selama dua hari.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.