banner 130x650

Diam-Diam Beroperasional, Akankah Ada Efek Jera Dari Pemerintah

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyayangkan kembali operasionalnya  lokalisasi. Salah satu diantaranya adalah lokalisasi di pal 12 Sampit. Bahkan Riskon Fabiansyah menyebutkan operasionalnya lokalisasi itu sangat mustahil tidak diketahui instansi yang mebidangi pengawasan karena bukan rahasia lagi.

“Terkait Informasi dibukanya kembali lokalisasi Pal 12 itu bukan  info baru sebenarnya yang sampai kepada kami bahkan beberapa waktu sejak dinyatakamn tutup tahun 2017 silam tidak lama setelah itu kembali operasional lagi areal tersebut,” Ungkap Riskon Fabiansyah pada Selasa, 11 Januari 2022.

Memang diungkapkan oleh Riskon operasionalnya tidak seperti sebelumnya 100 persen ada  beberapa rumah yang masih menyediakan jasa tersebut. Walaupun secara kucing-kucingan saat itu namun lama kelamaan serta ditambah dengan pengawasan yang kurang pasca itu maka lokalisasi berangsung-angsur kembali membuka diri  untuk para pria hidung belang.

“Walaupun ada beberapa kali kabarnya Satpol PP Kotim datang kesana  dengan melakukan razia dan pengasan namun tidak ditemukan, bahkan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Pasca dilantik pun pernah kesana tetapi tidak mendapati operasional dari wadah karaoke dan layanan plus-plus itu,” tutur Riskon.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kotim : Mall Pelayanan Publik Barometer Ekonomi Kalteng

Riskon memerhatikan setiap ada inspeksi dari instansi terkait maka daerah itu akan seketika berubah men jadi sepi dan normal. Namun sepulangnya petugas kembali lagi kegiatan kegiatan dilokalisais tersebut. Hal ini tentunya tidak lepas adanya kebocoran informasi yang tidak lain dari tim pengawasan yang ada di internal tim pemerintah dalam hal ini Satpol PP itu sendiri.

“Setiap ada razia kesana selalu berakhir denganhasil yang nihil,  informasi sudah bocor duluan sehingga ini harus dibenahi,” tegas Politikus Partai Golkar ini.

Dilain sisi, Riskon menyebutkan saat ini merupakan momentum dari Pemerintah Daerah untuk membuktikan ampuhnya Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang baru disahkan akhir tahun tadi. DPRD ingin melihat seberapa efektifkah Perda itu dilaksanakan di daerah tersebut. Apalagi kini Satpol PP sudah dibarengi dengan usnur Penyidik PNS sehingga tidak ada alasan untuk tidak bertindak dilapangan lagi.

BACA JUGA :  Tata Kelola Aset Pemkab Kotim Perlu Pembenahan

“Oleh karena itu apabila informasi tentang operasi di pal 12 ini tidak segera ditangani Pemerintah dengan cepat maka lambat laun lokasi itu akan buka seperti sedia kala lagi,” ungkap oleh Riskon kembali.

Dilain hal setiap mereka melakukan reses di Daerah itu ada permintaan dari sebagian masyarakat pal 12 ini meminta areal itu dihibahkan jika memang Pemerintah Daerah tidak bisa mengelolanya.

“Salah satu aspirasi di pal 12 ini meminta hibahkan ke mereka disitu tanah pemda itu, karena sejauh ini belum ada mau dikemanakan dan digunakan sebagai apa tanah itu oleh Pemerintah Daerah kita ini,” tegas dia.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca