Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi kembali menyinggung proses pelepasan kawasan dan tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan PT Menteng Jaya Sawit Perdana.
Menurutnya areal yang sudah di tanam sawit pada tahun 2008 pada areal hutan produksi tetap pada koordinat dan ternyata baru di proses tukar menukar kawasan diajukan oleh PT MJSP pada tanggal 28 Januari tahun 2015 melalui rekomendasi Bupati Kotawaringin Timur melalui nomor : 522/489/ek.bang tanggal 17 Juli tahun 2014.
“Ini Persoalannya, sehingga diduga kuat PT Menteng Jaya Sawit Perdana bermasalah,” katanya, Jumat, 28 Januari 2022.
Ia pun menyebutkan selain lahan berada diatas hutan produksi tetap juga proses tukar menukar kawasan hutan tersebut masih terkendala karena overlap.
“Parahnya areal yang ditukar sebagai kawasan hutan untuk PT MJSP di Antang Kalang itu sudah masuk perizinan konsesi lainnya,” tegas M.Abadi.
Saya juga menduga dan menemukan data bahwa kawasan yang ditukar itu berada di areal IUPHHK-HT PT Bukit Beringin Makmur.
“Sehingga secara ketentuan menyalahi aturan serta terkendala Inpres No. 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer dan Lahan Gambut,” tukas Abadi yang juga anggota Komisi II tersebut.
Maka dengan begitu, kata Abadi dirinya menduga PT MJSP ini sudah selayaknya diduga melanggar UU kehutanan dan UU Perkebunan karena telah menebang pohon tanpa izin di areal hutan produksi tetap untuk di tanami kelapa sawit.
“Maka dengan itu diduga sangat kuat melanggar UU Kehutanan dan UU Perkebunan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.