Jajaran DPRD Kotim, Kalteng telah menyoroti pentingnya pengelolaan aset daerah yang teratur untuk mencegah munculnya masalah penyimpangan.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, pengawasan yang rutin harus dilakukan oleh dinas teknis yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aset daerah tetap aman dan tidak jatuh ke tangan pihak lain.
“Dinas teknis yang membidanginya memang harus bekerja ekstra untuk tetap memastikan aset daerah ini tetap ada dan tidak dibawah penguasaan pihak lain,” ujar Riskon pada Kamis, 9 Maret 2023.
Ia juga mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu memperbaiki sistem pengawasan aset milik pemerintah kabupaten untuk mencegah adanya oknum yang menjual aset tersebut ke pihak tertentu.
Baca Juga :
Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Kotim Gelar Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024
Menurutnya, aset daerah seperti tanah sangat rawan mengalami masalah seperti tumpang tindih klaim pihak lain. Untuk mencegah masalah ini, pengamanan harus dilakukan dengan memastikan legalitas kepemilikan tanah sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Aset daerah berupa barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak tanah dan bangunan, wajib diinventarisasi. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga agar optimalisasi bisa dilakukan terhadap aset tersebut,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.