banner 130x650

Diduga Surat Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap PPPK Beredar Di Sosmed

Surat

Pimpinan Wilayah (PW) Fast Respon (FRN) Sumatera Utara Sutan Nasution menyesalkan beredarnya surat perintah penyidikan Direskrimsus Polda Sumut yang beredar di sosial media Facebook. Menurutnya hal ini menjadi sebuah tanda tanya, belum ada penetapan tersangka baru namun surat penetapannya sudah beredar.

Seperti yang di posting sekitar dua hari yang lalu disalah satu media sosial Facebook, yang mengundang ragam komentar dari netizen. Padahal diketahui, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait penetapan tersangka baru dari para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Dimana sebelumnya sejumlah ASN yang bekerja dilingkungan Pemkab Madina telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sutan Nasution kepada media mengaku heran, kenapa surat tersebut bisa didapat oleh pemilik akun FB yang dimaksud, padahal secara resmi belum ada di publikasikan oleh media manapun di Madina.

banner 1706 x 2560

“Kita heran saja, secara resmi belum ada penetapan tersangka baru,namun dari tanggal yang tertulis dan postingan di FB tersebut itu diduga tersangka baru, bukan tersangka yang sebelumnya,”ujarnya Sabtu (08/06) di Panyabungan.

BACA JUGA :  Caleg DPRD Sumut Prihatin Marak Galian C Ilegal

Selaku counter opinion Polri, PW FRN Sumut berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengumumkan kepada halayak ramai atas penetapan tersangka baru dalam kasus suap PPPK tahun 2023 yang sempat membuat heboh itu, agar informasinya tidak menjadi simpang siur dan melebar kemana mana,”tutupnya

Sekilas isi dari postingan akun Facebook tersebut,

Surat Perintah Penyidikan Dirreskrimsus Polda Sumut per tanggal 26 Maret 2024 beredar di media sosial Facebook, dimana isi nya seperti yang tertera dalam surat tersebut yaitu, kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara biasa tanggal 16 Maret 2024. Yang isinya terkait penetapan status.

Menetapkan status seorang menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi terkait seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2023, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a junto pasal 11 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Mewujudkan Perubahan Ekonomi, SDM dan Infrastruktur Berbasis Nilai Agama dan Budaya Untuk Madina Yang Lebih Maju dan Sejahtera

Dari kutipan isi surat yang beredar di sosial media tersebut diketahui bahwa ada seorang tersangka baru yang sudah ditetapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumut, namun hingga kini masyarakat khususnya di Kabupaten Mandailing Natal belum mengetahui siapa sosok tersangka baru yang telah ditetapkan itu, karena secara resmi belum ada pres release dari pihak kepolisian Sumatera Utara.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca