Komisi III DPRD Kabupaten Kotim gelar rapat kerja guna pembahasan perubahan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023 untuk beberapa instansi pemerintah.
Ir SP Lumban Gaol, Anggota Komisi III DPRD Kotim sangat mengapresiasi kinerja Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Kotim yang berupaya optimal dalam menjalankan tugas Negara.
Pasalnya, dari kerja yang mereka kerjakan turut pertaruhkan nyawa dan waktu habis untuk memadamkan api. Sesuai dengan slogan yang mereka junjung ‘pantang pulang sebelum api padam’.
“Kalau bisa TPP Damkar dan BPBD juga bisa di prioritaskan,” ucap Lumban Gaol.
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan BPBD turut mempunyai jasa besar, namun masih mengalami hambatan dalam pembayaran TPP bagi ASN.
“Contoh saya seorang pimpinan saya harus ada kegiatan yang harus dilaksanakan atau harus dituntaskan di bulan ini. Tapi belum ada dianggarkan. Tapi saya perlu uang untuk melaksanakan ini. Boleh nggak saya meminjam uang ini dulu di kas daerah untuk dipakai dulu, nanti pertanggungjawabannya dilaksanakannya setelah perubahan. Sebenarnya tidak bisa. Tapi dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” bebernya.
Sementara itu, Hawianan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Timur menyebutkan minimnya anggaran membuat sumber daya dan peralatan menjadi terbatas.
“Kami dari Damkar telah menerapkan jam siaga 24jam. Karena bisa dilihat kalau ada ular di atas plafon, cincin tak bisa dilepas, hutan kebakaran, atau permukiman terbakar pasti Damkar yang dihubungi oleh masyarakat. Padahal kami dengan BPBD juga bertugas hal yang sama. Sehingga perlunya tambahan anggaran untuk peralatan khusus di Damkar,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Diketahui dengan total 120 personil anggota Pemadam Kebakaran, yang juga terdiri dari ASN, P3K dan tenaga honorer. Pihaknya sangat mengharapkan kepedulian dari Pemkab. Hal ini selaras, agar mensejahterakan personil yang berjibaku di kuburan api tersebut.
“Sampai saat ini kami terkendala dari akses jalan yang kurang memadai. Terutama kami juga memerlukan alat Ambient Air Monitoring atau Alat pengukur kualitas udara,” tambahnya.
Adapun poin yang telah disepakati antar Pemadam Kebakaran dengan DPRD Kotim, sebagai berikut :
1) Menyepakati pagu SOPD Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir;
2) Menyepakati usulan tambahan untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian terlampir untuk dibahas di kompilasi;
3) Membayarkan TPP secara bertahap;
4) Menyepakati berita acara beserta lampirannya merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara hasil Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, dan
5) Berita acara ini dijadikan sebagai bahan penyempurnaan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.