banner 130x650

Dishub Kotim Diminta Sosialisasikan Kecepatan Max Truk Dalam Kota

Kotim
Foto : Handoyo J Wibowo - Anggota Komisi IV DPRD Kotim

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah meminta agar pihak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mulai melakukan sosialisasi maupun penindakan terhadap mobilitas truk angkutan yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalan padat kendaraan.

Handoyo J Wibowo menyebutkan Dinas Perhubungan Kotim dalam hal ini wajib melakukan pengawasan dan bahkan penindakan, terhadap para sopir truk yang memacu kendaraannya dengan kecepatan diatas maksimal sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ada berkaitan dengan truk angkutan terlebih ketika bermuatan.

“Kami minta instansi terkait dalam hal ini dishub harus aktif dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para sopir truk angkutan yang melintas di jalan umum terlebih yang membawa muatan, agar tidak melebihi kecepatan maksimal sebagaimana yang sudah ditentukan,” ungkapnya pada Jum’at, 05 Mei 2023.

Baca Juga :

Ketua Komisi II DPRD Kotim : Perda Sampah Harus Bisa Disiplinkan Masyarakat

Disisi lain legislator Partai Demokrat ini juga menekankan, sosialisasi oleh Dishub bersama dengan pihak Satlantas Polres Kotim untuk kecepatan maksimal yang boleh diterapkan di lapangan oleh sopirt truk sendiri tidak lain adalah 40 KM perjam maksimal.

Namun demikian menurutnya melihat kepadatan kendaraan bermotor terutama sepeda motor dan mobilitas di jalan tersebut.

“Keluhan masyarakat terutama di jalan-jalan padat kendaraan, seperti Kapten Mulyono itu kerap kali rentan menyebabkan kecelakaan, selain padat kendaraan di jalan tersebut juga kurang pengawasan, Karana memang pada dasarnya jalan Kapten Mulyono itu bukan diperuntukan untuk jalur angkutan, apalagi kapasitas jalannya sama 8 ton, itu juga masuk jalur dalam kota,” timpalnya.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kotim : Kami Apresiasi Pemerintah Pusat Dirikan BLK di Sampit

Disamping itu dia juga menegaskan, ketika mereka (truk angkutan) masuk dan melintas dalam kota, maka akan muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat.

Kendati demikian bukan hal tersebut yang harus di perhatikan, melainkan pengaturan kecepatan kendaraan angkutan dan wajib mengalah kepada pengendara lain agar tidak menimbulkan kecelakaan.

“Untuk itu dalam hal ini harus diawasi dan ditegaskan sehingga tidak ada pembiaran. Sering kali kami menerima aduan kendaraan angkutan tersebut melebihi kecepatan ditambah tidak mau mengalah kepada pengguna jalan lainnya seperti mobil dan sepeda motor, hal semacam ini akan rentan menimbulkan dampak negatif ditengah masyarakat,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca