banner 130x650

DPRD Bukan Eksekutor, Rekomendasi Seharusnya Ditujukan ke Bupati ! Bukan Ke BUMN

DPRD

Polemik rekomendasi kerja sama yang menyeret nama Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Kali ini, pengamat hukum dan tata pemerintahan daerah, M. Gumarang, kembali angkat bicara menyoroti fungsi kelembagaan DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Menurut Gumarang, secara prinsip DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutorial dalam menjalankan kebijakan pemerintahan.

“Prinsipnya dewan menyampaikan rekomendasi atas aspirasi masyarakat kepada eksekutif untuk dijalankan. Fungsi dewan itu pengawasan, legislasi, dan budgeting,” ujarnya, kepada awak media (18/02/2026) di Sampit.

DPRD Hanya Menyampaikan, Bukan Menjalankan

Gumarang menegaskan, dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eksekutif yang dimaksud adalah kepala daerah, yakni bupati beserta perangkatnya.

“Eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah, yaitu bupati dan perangkatnya. Mereka yang menjalankan pemerintahan,” katanya.

Ia menilai, munculnya aspirasi dan tuntutan masyarakat biasanya karena adanya persoalan pada ranah eksekutif.

“Adanya aspirasi itu karena ada masalah di eksekutif. Kenapa dewan ikut cawe-cawe urusan eksekutif?” ujarnya.

Rekomendasi Harus ke Eksekutif, Bukan ke Korporasi

BACA JUGA :  Tanam Pohon Sawit di Tanah Desa, Bapeang Akan Diusulkan Menjadi Desa Mandiri

Gumarang menekankan bahwa rekomendasi DPRD atas aspirasi masyarakat seharusnya ditujukan kepada bupati sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan daerah, bukan kepada pihak lain.

“Seharusnya rekomendasi dewan atas aspirasi masyarakat ditujukan ke eksekutif atau bupati, jangan ke pihak lain. Nanti bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa DPRD bukan lembaga pelaksana kebijakan dan bukan pula pihak yang menjalankan kerja sama bisnis. “Dewan bukan dalam kapasitas untuk menjalankan pemerintahan atau sebagai eksekutor,” tambahnya.

Analisis: Di Mana Letak Kritisnya?

Pernyataan Gumarang mengarah pada satu titik krusial : batas kewenangan DPRD.

Dalam sistem pemerintahan daerah :
– DPRD memiliki fungsi pengawasan
– DPRD menyerap dan menyalurkan aspirasi
– DPRD memberi rekomendasi

Namun DPRD tidak memiliki kewenangan :
– Menjalankan proyek
– Mengatur langsung kerja sama bisnis
– Menjadi pengambil keputusan operasional

Jika rekomendasi DPRD ditujukan langsung kepada BUMN atau korporasi tanpa melalui pemerintah daerah, maka muncul pertanyaan mengenai posisi dan kewenangan surat tersebut.

BACA JUGA :  Aksi Tragis Keponakan Bunuh Paman di Cempaga Hulu Akhirnya Menyerahkan Diri Kepihak Polisi

Apakah itu rekomendasi kelembagaan? Atau sekadar komunikasi politik?

“Maksudnya posisi dan kewenangan DPRD dalam membuat surat rekomendasi yang diperuntukan langsung kepada BUMN dan Koperasi, tidak punya kewenangan atas hal tersebut melainkan hanya sebatas menyampaikan rekomendasi hasil aspirasi ke eksekutif dalam hal ini Bupati,” tegas Gumarang.

Benang Merah Hulu Persoalan

Jika ditarik ke akar, polemik ini tidak hanya soal dugaan gratifikasi, tetapi soal batas fungsi :

-Apakah DPRD bertindak dalam koridor pengawasan?
-Ataukah masuk ke ranah eksekusi yang seharusnya menjadi domain eksekutif?

Bila benar rekomendasi tidak diarahkan ke bupati sebagai kepala daerah, maka kritik yang muncul bukan sekadar politis, melainkan menyentuh aspek tata kelola pemerintahan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait prosedur internal penerbitan rekomendasi tersebut maupun kepada siapa surat itu secara formal ditujukan.

Publik kini menunggu transparansi proses, bukan sekadar perdebatan substansi. (Fit).


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca