Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemkab Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aduan warga terkait perusahaan yang ikut menggunakan jalan warga untuk beraktivitas.
Dijelaskan, beberapa waktu lalu sejumlah warga mengadukan keberatan tentang PT SCC yang ikut menggunakan jalan milik warga untuk angkutan perusahaan menuju pabrik. Sementara selama ini warga merasa tidak pernah menerima timbal balik dari perusahaan terkait penggunaan jalan tersebut.
“Rapat kali ini yaitu untuk mencari titik terang, sehubungan dengan adanya surat yang masuk ke DPRD terkait permasalahan lahan masuk menuju salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar, 4 Juni 2024.
DPRD Kotim menggelar RDP demi mencapai kesepakatan untuk kebaikan bersama-sama. Namun menurut Kurniawan, sebelum itu pihaknya perlu melakukan pengecekan dan pencocokan data terlebih dahulu, sedangkan saat ini pihaknya belum menerima dokumen atau data apapun untuk diperiksa.
“Kami perlu data-data pendukung lainnya agar bisa memberikan rekomendasi untuk mencapai kesepakatan dan kebaikan bersama. Maka dari itu, kami minta agar pihak-pihak yang terkait untuk dapat mengumpulkan data-datanya terlebih dahulu,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten l Sekretaris Daerah (Setda) Kotim, Rihel menyatakan setuju dengan rekomendasi dari DPRD Kotim untuk dilaksanakan pengecekan ulang lapangan. la juga meminta dilakukan penelusuran kepemilikan tanah dan pemetaan di sepanjang jalan yang dimaksudnya.
“Ada 24 pemilik lahan, tolong itu ditelusuri siapa saja. Supaya kita tau apakah yang ditangani ini sepanjang Jalan Poros atau hanya yang bermasalah saja. Jangan-jangan nanti setelah ada ganti rugi yang tidak bermasalah pun juga minta. Jadi perlu pemetaan dan kesepakatan bersama di awal,” sebutnya.
Dilain itu juga, Perwakilan PT SCC, Wiguna mengatakan perusahaan mereka saat ini merupakan take over dari PT Lonsum. la mengakui memang belum ada ganti rugi terkait penggunaan jalan, namun pada saat PT Lonsum berdiri dan membangun jalan di sekitar perusahaan telah ada perjanjian bersama warga setempat.
Namun diketahui bahwa saat pembukaan jalan tahun 1997 oleh PT Lonsum ada kesepakatan jika ganti rugi lahan maka tidak mendapat plasma, jika tak ganti rugi lahan maka mendapatkan plasma. Semua warga saat itu sepakat memilih plasma dan tidak ganti rugi lahan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.