banner 130x650

DPRD Kotim dan Koperasi Temui Gubernur, Tegaskan Penolakan Skema KSO Agrinas

DPRD Kotim
Foto : H Hairis Salamad - Anggota DPRD Kotim

Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama sejumlah pengurus koperasi perkebunan sawit mendatangi Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan itu, mereka menegaskan sikap menolak penerapan skema kerja sama operasional (KSO) dengan Agrinas, meskipun tidak menolak kehadiran Agrinas itu sendiri.

Kehadiran rombongan dipimpin oleh anggota DPRD Kotim, Hairis Salamad, bersama pengurus Koperasi Pelapang Tarung serta delapan koperasi lainnya.

Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meluruskan persepsi terkait penolakan yang sebelumnya ramai diberitakan.

“Perlu ditegaskan bahwa kami tidak menolak Agrinas, tapi menolak bentuk KSO yang melibatkan pihak ketiga. Posisi kami jelas, karena status perizinan baik koperasi maupun perusahaan yang menjadi mitra belum sepenuhnya beres,” kata Hairis pada Selasa, 30 September 2025.

Menurutnya, sejumlah koperasi di Kotim ada yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), namun ada pula yang masih dalam proses.

Kondisi ini diperumit dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Perpres tersebut dinilai berdampak langsung terhadap legalitas keberadaan Agrinas di wilayah Kotim.

BACA JUGA :  Ketua Komisi I DPRD Kotim Minta Rubah Perda 4 Tahun 2015

Dalam kesempatan itu, koperasi juga meminta agar dialog resmi digelar dengan melibatkan pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten maupun DPRD.

Hal ini karena menurut mereka, sejumlah persoalan yang memicu polemik – mulai dari plasma, pola kemitraan, hingga izin usaha perkebunan (IUP) – berasal dari kebijakan pemerintah daerah.

“Kami ingin masalah ini dibicarakan secara terbuka, jangan ada keputusan sepihak. Akar persoalan ada di pemerintah daerah, jadi sudah seharusnya bupati dan DPRD ikut dilibatkan,” tegas Hairis.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sugianto Sabran belum mengambil keputusan final. Namun, ia meminta koperasi melengkapi dokumen-dokumen penting dalam waktu tujuh hari.

Dokumen yang dimaksud mencakup sejarah pendirian koperasi, izin usaha perkebunan, serta kelengkapan administrasi lainnya.

Gubernur juga menyatakan bahwa pihaknya akan melibatkan unsur TNI, khususnya Pangdam, dalam proses penanganan masalah ini.

BACA JUGA :  Kotim Rawan Kebakaran, Fraksi Demokrat Minta Peraturan Daerah yang Komprehensif

“Pak Gubernur memberikan kesempatan bagi koperasi untuk menyerahkan data lengkap. Ini akan menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan,” ujar Hairis.

Dalam pertemuan tersebut, Hairis juga menyinggung adanya aktivitas panen ilegal yang dilakukan di lahan yang masuk dalam kawasan hutan dan telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, ia mengaku belum mengetahui siapa yang memerintahkan aktivitas itu.

“Kami hanya menerima laporan ada kegiatan panen di lahan yang statusnya disita. Ini menambah persoalan baru karena bisa menimbulkan konflik hukum,” jelasnya.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi koperasi dan DPRD Kotim untuk menyampaikan posisi resmi mereka kepada Gubernur. Saat ini, keputusan akhir terkait skema KSO Agrinas masih menunggu tindak lanjut pemerintah provinsi setelah koperasi melengkapi dokumen yang diminta.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca