Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini menyarankan agar pemerintah daerah setempat menggandeng Bapemperda DPRD untuk menyusun aturan tentang normalisasi jalur listrik. Khususnya jaringan listrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat agar tidak mengganggu jaringan dan berdampak berbahaya bagi masyarakat.
Menurut Khozaini rancangan peraturan daerah ini perlu dibuat oleh Pemkab Kotim agar jalur-jalur listrik terutama kabel-kabel induk yang masuk melintasi tanah-tanah berdekatan dengan lahan masyarakat bisa mendapatkan izin sehingga pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak kesulitan mendapatkan izin dari pemilik.
Baca Juga :
DPRD Kotim Diminta Masyarakat Adakan RDPU Mengenai Pembatasan Retail Modern
“Kita contohi saja misalnya ada pepohonan di lahan milik masyarakat, disitu ada kabel induk yang harusnya steril, namun ketika ingin di tebang pihak PLN kesulitan karena tidak diizinkan menebang, padahal itu sangat berbahaya karena arus tegangan tinggi,” ucapnya pada Jumat 27 Januari 2023.
Selaku anggota DPRD, Khozaini juga berencana akan segera mengusulkan pembentukan Ranperda ini, dengan menyusun program-program yang ada tersebut untuk ditindaklanjuti dan bersinergi dengan pemerintah daerah setempat.
“Memang ini baru rencana, nantinya akan kita ajukan, baik itu melalui Bapemperda ataupun nantinya akan menjadi Ranperda inisiatif dewan atau Pemkab Kotim, intinya kita bersinergi supaya hal ini nantinya tidak menjadi hal yang berbahaya bagi masyarakat, karena kita tahu bahwa listrik ini rentan sekali menyebabkan kebakaran dari korsleting kalau alurnya terganggu,” jelasnya.
Disisi lain dia juga menjelaskan, secara teknis rencana penyusunan Perda itu sendiri akan memerlukan kajian khusus, mengingat Kotim ini merupakan daerah yang juga bernaung terhadap hukum adat, dan termasuk sampai kepada teknis penyelenggaraannya ketika nantinya sudah menjadi produk hukum.
“Artinya harus benar-benar sesuai dengan aturan yang layak guna, sehingga masyarakat juga bisa menerapkan aturan tersebut, jadi tidak hanya untuk kepentingan listrik saja, ada nantinya batasan-batasannya, namun itu sifatnya teknis sehingga perlu kajian,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.