Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Arrahman meminta roda pemerintahan harus sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) untuk meredam opini liar di lingkungan sosial masyarakat terkait krisis manajemen pemerintah di wilayah setempat.
Menurutnya, UU nomor 23 tentang Otonomi Daerah sudah jelas mengatur bagaimana jalannya pemerintahan tingkat daerah.
“Kita tinggal mengikuti UU yang berlaku, itu saja. Terlepas apakah itu akan berdampak secara politik, biarkan saja daripada akan selalu menjadi opini liar di lingkungan masyarakat,” katanya, pada Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga :
Ketua DPRD Seruyan : Kita Optimalkan Program Mengacu Dongkrak Sektor PAD
Lebih lanjut, ia berpendapat, masyarakat juga merupakan bagian terpenting dalam jalannya pemerintahan. Tanpa ada masyarakat, maka tidak ada pemerintahan. Akan tetapi, situasi sekarang ini tidak dapat dibiarkan berlarut.
“Kita khawatir terjadi gesekan horizontal di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, saya berharap pemerintahan harus berjalan sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.